• Nusa Tenggara Timur

Hendak ke Surabaya, PMI Non Prosedural Asal Sumba Barat Dicekal di Bandara Tambolaka

Imanuel Lodja | Rabu, 22/11/2023 17:56 WIB
Hendak ke Surabaya, PMI Non Prosedural Asal Sumba Barat Dicekal di Bandara Tambolaka ilustrasi_tppo

KATANTT.COM--Elisabet Losi Panu (22), warga asal Pungi Tera, RT 001/RW 001, Desa Maderi, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, NTT dicekal di Bandara Lede Kalumbang, Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Selasa (21/11/2023) siang.

Elisabet merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak terbang ke Surabaya Jawa Timur.

Keberangkatan Elisabet dibatalkan Tim Sub Satgas Gakkum TPPO Polres Sumba Barat yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Iptu Donatus Sare, SH MH bersama 5 Personil Satuan Reskrim Polres Sumba Barat.

Calon PMI non prosedural Elisabet Losi Panu saat itu akan berangkat menggunakan pesawat Citilink QG 1655 menuju Bandar Udara Juanda-Surabaya.

Diperoleh informasi kalau pada tanggal 8 November 2023 lalu, korban menerima pesan whatsapp dari seorang perempuan bernama Dita alias Mama Dilan yang diketahui berada di negara Malaysia.

Pesan berisi pertanyaan dan tawaran kepada korban untuk bekerja di Malaysia. Saat itu korban belum memberikan jawaban karena korban masih bertanya/berkoordinasi dengan orang tuanya.

Senin (20/11/2023), seorang perempuan bernama Noni yang tinggal di Surabaya berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan menyampaikan agar besoknya, Selasa (21/11/2023), korban Elisabet segera berangkat ke Surabaya.

Elisabet diminta menyiapkan KTP, Kartu Keluarga dan akte kelahiran. Lalu Noni membelikan tiket pesawat untuk keberangkatan Elisabet ke Surabaya.

Selasa (21/11/2023), Ama Dilan, warga Kabupaten Sumba Tengah bersama seorang pria datang menjemput korban di rumahnya.

Ama Dilan kemudian diantar ke Pasar Anakalang, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah untuk menumpangi travel menuju Bandar Udara Lede Kalumbang-Waitabula, Kabupaten Sumba Barat Daya. Saat itu korban diberikan uang Rp 300.000 oleh Ama Dilan untuk ongkos travel.

Sebelumnya Ama Dilan menyampaikan kepada Yohanes YW Koli, ayah korban kalau korban akan bekerja di Waitabula, ibukota Kabupaten Sumba Barat Daya sehingga ayah korban mengijinkan korban untuk berangkat ke Waitabula, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Saat sudah di bandara, Nini K. Toga (adik korban) melaporkan korban ke petugas Bandara Lede Kalumbang di Tambolaka.

Petugas Bandara menginformasikan kepada Tim Satgas TPPO Polres Sumba Barat sehingga korban ditahan dan dibawa ke Polres Sumba Barat untuk diambil keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Doni Sare yang dikonfirmasi Rabu (22/11/2023) membenarkan hal tersebut.

Elisabet pun diperiksa penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Sumba Barat dan selanjutnya dipulangkan ke alamatnya di Kabupaten Sumba Tengah. "PMI sudah kita kembalikan ke orang tuanya," ujarnya.

Polisi juga belum menetapkan pihak yang menjadi tersangka karena masih dalam penyelidikan. "Belum ada tersangka karena kita masih lidik," tambah Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Doni Sare.

FOLLOW US