• Nusa Tenggara Timur

Setahun Kabur Kasus Pencabulan, Warga Oemoro-Amarasi Timur Diciduk di TTS

Imanuel Lodja | Rabu, 22/11/2023 08:11 WIB
Setahun Kabur Kasus Pencabulan, Warga Oemoro-Amarasi Timur Diciduk di TTS ilustrasi

 KATANTT.COM--GF alias Gasper (44), petani asal Oemoro, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, tak berkutik dibekuk polisi, Senin (20/11/2023) subuh sekitar pukul 02.00 wita.

Ia ditangkap di RT 021/RW 009, Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Penangkapan dilakukan oleh Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Anderias Bessie bersama Kanitreskrim Polsek Amarasi Timur, Aipda Davidson Senge dibantu beberapa orang warga Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur.

"Iya, dia (Gasper) adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Amarasi Timur yang kabur sejak satu tahun lalu," kata Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Anderias Bessie saat dikonfirmasi Senin (20/11/2023).

Polsek Amarasi menangani kasus ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/186/ VII/2022/NTT/Res Kupang/Sek Amarasi Timur, tanggal 14 Juli 2022. Tiga warga Amarasi Timur membantu menunjuk jalan ke tempat keberadaan tersangka.

Tersangka pun pasrah saat polisi membekuk dan membawanya ke Polsek Amarasi Timur. Tersangka pun mengakui perbuatannya dan ditahan di Polsek Amarasi Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Pada saat kejadian tersebut dilaporkan pada Juli tahun 2022 lalu, tersangka melarikan diri dan baru ditangkap oleh anggota Polsek Amarasi," ujar Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Anderias Bessie.

Tersangka mencabuli DFW (14), warga Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang pada 10 Juli 2022 lalu di rumah kebun di RT 12/RW 06, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.

Pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 23.00 wita, tersangka datang ke rumah korban.
Tersangka minta Maria T (90) yang juga nenek korban agar korban mengantar tersangka ke rumah tetangga.

Tersangka membawa korban ke rumah kebun dan menyetubuhi korban. Usai mencabuli dan menyetubuhi korban, tersangka meninggalkan korban sehingga korban pulang sendiri ke rumah pada Senin (11/7/2022) subuh sekitar pukul 02.00 wita.

Tiba di rumah, korban menceritakan apa yang dialami kepada nenek korban Maria T dan Juliana O (43). Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Amarasi Timur.
Namun pasca kejadian ini, tersangka malah kabur ke Kabupaten TTS hingga ditangkap pada Senin (20/11/2023).

FOLLOW US