• Nusa Tenggara Timur

Warga Bima-NTB Terciduk Polisi di Sikka Bawa Sabu-Sabu

Imanuel Lodja | Rabu, 08/11/2023 20:18 WIB
 Warga Bima-NTB Terciduk Polisi di Sikka Bawa Sabu-Sabu Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen didampingi Kasat Narkoba Iptu Muslikhan A. Sara ketika memberikan keterangan dengan menghadirkan tersangka kasus narkoba dan satu tersangka kasus penganiayaan

KATANTT.COM--MS (17), warga asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan aparat Kepolisian Resor Sikka Polda NTT. Warga Pasar Bambu, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka ini terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata H, SIK,MM,melalui Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen, SSos,SIK, Selasa (7/11/2023) mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi dan hasil pembuntutan petugas lapangan Satresnarkoba Polres Sikka.

Anggota Satresnarkoba Polres Sikka dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Muslikhan A. Sara menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. "Kemudian melakukan penangkapan pada tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 21.40 wita," ujarnya.

MS ditangkap di Napung Langir, tepatnya di depan Pasar Bambu, RT 007 RW 001, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Wakapolres menyebutkan kalau tim mencurigai seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang telah dikantongi. Tim langsung menghentikan 1 unit sepeda motor.

Polisi emudian menggeledah dan menemukan 1 paket klip plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu yang disimpan di saku celana bagian kanan.

Setelah ditunjukkan MS dan disaksikan oleh masyarakat, barang tersebut diakui oleh MS adalah shabu-shabu miliknya. “Dari hasil interogasi, MS mengakui kalau barang tersebut adalah narkotika jenis shabu," tambah mantan Kasat Lantas Polres Sikka ini.

Kepada polisi, pelaku MS mengakui kalau narkoba tersebut diperoleh dari N yang tinggal di Kabupaten Ende. Saat ini, tim Satresnarkoba Polres Sikka sementara mencari dan mengejar N yang merupakan pengedar.

Polisi mengamankan barang bukti satu buah plastik bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu, satu buah kaca pires, satu buah Dompet warna hitam.

Juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah maron nomor polisi EB 3561 BJ, satu buah handphone merk Ipond 7 warna putih.

Selain itu, satu lembar celana panjang warna hitam dan baju kaos oblong warna hitam. Turut diamankan satu lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 2.000 dan dua lembar uang pecahan Rp 1.000.

MS dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

FOLLOW US