• Nusa Tenggara Timur

Maurice Blackburn Tidak Jujur Dalam Penyaluran Dana Kompensasi Kasus Montara

Semy Andy Pah | Minggu, 22/10/2023 06:09 WIB
 Maurice Blackburn Tidak Jujur Dalam Penyaluran Dana Kompensasi Kasus Montara Frans Dj Tulung

KATANTT.COM--Kantor Pengacara Maurice Blackburn di Sydney-Australia dinilai tidak jujur dalam menyalurkan dana kompensasi ganti rugi Kasus Montara kepada 15.483 petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao.

Sebagai bukti, hingga 22 Oktober 2023 pasca putusan Pengadilan Federal Australia tahun 2021 silam, pihak Maurice Blackburn belum juga menyalurkannya kepada para petani rumput laut di dua kabupaten ini.

Penantian panjang ini telah menimbulkan tanda tanya besar bagi para petani rumput laut di Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang yang menanyakan ke Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni. Alhasil, pengacara Yayasan Peduli Timor Barat, Frans Dj Tulung, SH, angkat bicara menanggapi polemik ini.

Kepada wartawan di Sasando Hotel Kupang, Sabtu (21/10/2023), Frans Dj Tulung menegaskan bahwa sejak awal Maurice Blacburn tidak jujur dalam menyalurkan dana kompensasi kasus Montara ini. Para petani rumput laut sudah berulang kali dijanjikan akan disalurkan dana kompensasi ini mulai bulan Mei 2023 namun belum terealisasi hingga Oktober 2023 ini.

"Kenapa saya sebut Maurice Blackburn tidak jujur? Seharusnya Maurice Blacburn meyampaikan kepada para petani rumput laut, berapa nilai dana kompensasi itu termasuk bunganya. Setelah kita ribut di media baru Maurice Blackburn berikan informasi soal bunga bank itu," tandas Frans Dj Tulung.

Frans Dj Tulung sangat menyayangkan sikap Maurice Blackburn yang secara sadar dan sengaja berpolemik dengan mendiskreditkan peran klien-nya (Ketua YPTB Ferdi Tanoni) dalam memperjuangan ganti rugi atas pencemaran minyak mentah di Laut Timor dari ladang minyak Montara sejak 2009 silam.

"Bagaimana klien saya bisa disebut sebagai penghambat dalam penyaluran dana kompensasi ini. Sedangkan semua petani rumput laut di NTT bahkan seluruh dunia tahu kalau pak Ferdi Tanoni adalah pejuang Laut Timor sejak awal," jelasnya.

"Kalau lihat perjalanan dari pak Ferdi, sesungguhnya mereka tahu tidak bahwa gerakan awal sampai kasus ini ditangani oleh anda (Maurice Blacburn) adalah kerja keras pak Ferdi Tanoni yang mengawal sejak awal bersama masyarakat," sambungnya.

Karena itu, Frans Dj Tulung mengingatkan Maurice Blacburn agar jangan melihat ujungnya saja kemudian menafikan perjuangan kliennya (Ketua YPTB Ferdi Tanoni) selama 14 tahun ini.

Yang paling penting saat ini tandas Frans Dj Tulung, adalah bagaimana Maurice Blackburn segera menyalurkan dana kompensasi tersebut kepada 15.483 petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao. "Sekarang anda tidak perlu banyak bicara. Yang anda lakukan sekarang ini adalah segara salurkan dana tersebut ke masyarakat, karena itu adalah hak mereka," tegas Frans Dj Tulung.

Secara jujur, Frana Dj Tulung mengakui bahwa kliennya (Ketua YPTB Ferdi Tanoni) tidak memiliki hak dalam menyalurkan dana ganti rugi ini kepada para petani rumput laut. Namun, kliennya (Ketua YPTB Ferdi Tanoni) memiliki pengaruh dan kewenangan dalam mengontrol penyaluran dana ini agar benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak.

"Stempel YPTB dalam setiap dokumen administrasi dalam proses gugatan di Pengadilan Federal Australia sampai kepada dokumen bagi petani rumput laut penerima dana kompensasi menjadi bukti yang tidak terbantah soal peran besar klein saya tersebut," kata Ferdi Tanoni.

Jika sekarang Maurice Blackburn tandas Frans Dj Tulung, tidak mengakui stempel YPTB dalam semua dokumen tersebut termasuk surat menyurat secara elektonik (email) maka perbuatan tersebut tergolong tindak pidana penggelapan dan penipuan.

"Ini khan bentuk pembohongan publik yang secara sistimatis dilakukan oleh Maurice Blackburn kepada klien saya (Ketua YPTB Ferdi Tanoni). Sungguh-sungguh biadab tindakan tidak terpuji ini," imbuhnya.

Begitu pun tuduhan soal korupsi terhadap Ketua YPTB Ferdi Tanoni jelas Frans Dj Tulung hanyalah sebuah kemunafikan dari Maurice Blackburn. Bagaimana kliennya bisa melakukan tindak pidana korupsi sedangkan uangnya disalurkan oleh Maurice Blackburn langsung ke rekening para petani rumput laut.

Apalagi penyaluran dana kompemnsasi ini dikawal langsung oleh Bupati, Camat dan para kepala desa dalam pertemuan terbuka. Tuduhan ini sangatlah tidak mendasar dan harus diperjelaskan karena bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ketua YPTB Ferdi Tanoni.

"Klien saya (Ketua YPTB Ferdi Tanoni) adalah pemegang otoritas Pemerintah Republik Indonesia dalam penyelesaian kasus pencemaran Laut Timor sejak tahun 2012," pungkasnya.

FOLLOW US