• Nusa Tenggara Timur

Lima Pengeroyok Anggota Bhabinkamtibmas di Flores Timur Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja | Jum'at, 20/10/2023 17:42 WIB
Lima Pengeroyok Anggota Bhabinkamtibmas di Flores Timur Diserahkan ke Jaksa Lima orang pelaku pengeroyokan terhadap Bripka Lasarus Abong alias Abong, anggota Bhabinkamtibmas Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, diserahkan ke Kejari Larantuka, Kamis (19/10/2023).

KATANTT.COM--Lima orang pelaku pengeroyokan terhadap Bripka Lasarus Abong alias Abong, anggota Bhabinkamtibmas Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, diserahkan ke Kejari Larantuka, Kamis (19/10/2023).

Kelima tersangka diserahkan ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kelima tersangka masing-masing Petrus Sason Herin, Gabriel Koli, Bonefasius Desisan Herin, Hendrikus Hedu Herin dan Fransiskus Nemurai Kolin.

Mereka terlibat pengeroyokan sesuai laporan polisi nomor B/21/VIII/SPKT/Sek Solor/Res Flores Timur/Polda NTT tanggal 23 Agustus 2023.

"(Anggota) unit 1 Pidum telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sana melakukan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan terhadap anggota Polri Bripka Lasarus Abong alias Abong," ujar Kasat Reskrim Polres Florea Timur, Iptu Lasarus Martin A. La`a, SH saat dikonfirmasi Jumat (20/10/2023).

Kelima tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. "Para pelaku pengeroyokan menganiaya korban akibat miras. Mereka (pelaku) mabuk berat," tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martin A. La`a menyebutkan kalau anggotanya yang dikeroyok itu bertugas sebagai Bhabinkamtibmas dikeroyok 5 orang pelaku.

Dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 wita di Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan.

Saat itu korban Bripka Lasarus Abong sedang menjalankan tugasnya melakukan patroli keamanan dan sambang di desa binaannya itu. Korban menemukan ada sekelompok pemuda yang sedang menikmati minuman keras di pinggir jalan.

Korban Bripka Lasarus lalu menegur dan meminta mereka untuk membubarkan diri karena hari sudah larut malam dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Para pelaku menurut dan langsung membubarkan diri.

Setelah itu, Bripka Lasarus ke rumah salah satu pelaku untuk menjelaskan tindakan tegasnya itu. Korban mengatakan jika hal itu dilakukannya sesuai dengan tugasnya sebagai Bhabinkamtibmas menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan.

Setelah korban bersama adiknya pulang dari salah satu rumah pelaku, ia malah dihadang dan dipukul oleh kelompok pemuda yang sempat ditegurnya tadi. Rupanya para pelaku tidak terima dengan tindakan tegas Bripka Lasarus selaku aparat keamanan.

Para pemuda yang saban hari bekerja sebagai buruh, nelayan, dan sopir itu mengeroyok dan memukul korban berulang kali hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan insentif di Puskesmas Solor.

"Untuk luka yang dialami korban yakni luka robek di bagian kepala yang dijahit sebanyak lima jahitan, kemudian ada memar di sekujur tubuh dan di bagian wajah," tambahnya.

Bripka Lasarus Abong kemudian membuat laporan ke Polsek Solor Selatan. Tim Buser Polres Flores Timur menangkap para pelaku pada Kamis, 24 Agustus 2023. Mereka diamankan di ruang tahanan Polres Flores Timur.

Lasarus La’a menambahkan ada empat orang saksi mata dari kejadian itu, yang terdiri dari korban dan adiknya bersama anggota lainnya. Dari Tempat Kejadian Perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah batu bata, yang diduga digunakan oleh para terduga pelaku untuk memukul Bripka Lasarus Abong.

FOLLOW US