• Nusa Tenggara Timur

Penipuan Berkedok Arisan Online Beromzet Rp 3 Miliar Dibongkar Polres Ende

Imanuel Lodja | Kamis, 19/10/2023 18:42 WIB
Penipuan Berkedok Arisan Online Beromzet Rp 3 Miliar Dibongkar Polres Ende Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman bersama penyidik menunjukkan barang bukti dan tersangka FH alias Fitriah alias mbak Ve dalam kasus penipuan berkedok arisan online di Mapolres Ende, Rabu (18/10/2023).

KATANTT.COM--FH alias Fitriah alias Mbak Ve (26), seorang ibu rumah tangga yang juga admin arisan online `sultan online` ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ende pada Rabu (18/10/2023).

FH ditangkap di Kios Hijau depan Gedung Golkar Kabupaten Ende Jalan Wirajaya, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende.

Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH. Ia pun ditahan setelah polisi mendapat laporan dari tiga orang korban penipuan.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023). FH melalui akun facebook mempromosikan bisnis arisan online dengan nama `Sultan Arisan`.

"FH mengajak orang lain untuk menjadi nasabah dengan janji akan diberikan bunga dan keuntungan 30 persen," sebut Yance Yauri Kadiaman.

Dalam perjalanannya, ada 52 orang nasabah yang mendaftar dan menjadi member. Setelah jatuh tempo ternyata FH tidak mampu merealisasikan apa yang dijanjikan.

Data sementara yang diperoleh polisi dari arisan online tersebut, FH berhasil menghimpun uang senilai Rp 3 milyar lebih.

Namun setelah penyidik melakukan pengecekan di rekening FH, Saldo rekening kosong sehingga dipastikan FH tidak akan mampu mengembalikan uang milik nasabah.

Tersangka FH tidak mengetahui berapa nominal uang dari masing-masing nasabah karena hanya bermodal ingatan dan chatingan.

Dari tersangka FH, penyidik menyita dua buah handphone dan beberapa buku tabungan. "Sudah ada tiga orang nasabah yang melaporkan dengan total lerugian sebesar Rp 60 juta," ujar Yance Kadiaman.

Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende yang ingin melakukan investasi dan arisan online diharapkan memperhatikan keabsahan lembaga tersebut sehingga tidak terjebak dengan arisan bodong.

Saat ini tersangka FH ditahan di sel tahanan Polres Ende selama 20 hari ke depan. Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal penipuan dan penggelapan," ujar mantan Kapolsek Kewapante Polres Sikka ini.

Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/174/IX/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 27 September 2023.

Dalam aksinya, tersangka menawarkan produk berupa arisan sultan dam donatur pada arisan sultan melalui akun facebook milik sultan arisan.

"Setelah membaca penawaran produk yang diposting oleh tersangka maka korban tertarik untuk menjadi donatur pada arisan sultan karena ditawarkan akan mendapatkan profit atau bunga sebesar 30 persen per bulan atau satu persen per hari nya," jelasnya.

Kemudian korban yang enggan diungkap identitasnya mengirimkan modal sebesar Rp 21 juta dengan rincian Rp 20 juta modal dan Rp 1 juta biaya administrasi.

Setelah korban mengirimkan uang, maka 30 hari kemudian tersangka mengirim profit sebesar 30 persen atau sebesar Rp 6 juta. Setelah menerima profit, korban mengambil sebagian dari modal sebesar Rp 10 juta.

"Berdasarkan hasil tersebutlah yang membuat korban semakin yakin dam percaya akam sistem investasi yang dijalankan oleh tersangka dapat dipercaya," tambahnya.

Berselang 4 hari kemudian, korban menambah modal sebesar Rp 21 juta dan Rp 42 juta. Namun hingga saat modal dan profit tidak pernah lagi diterima oleh korban.

"Modusnya, bermula dari kesepakatan mendonaturkan uang kepada terlapor dengan keuntungan dari modal per bulannya dengan jumlah uang sebesar Rp 63.000.000 dengan cara ditransfer lewat bank BNI dan berjanji akan dikembalikan pada tanggal 28 Agustus 2023," jelasnya.

"Namun sampai sekarang belum dikembalikan sama sekali," kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman seraya menambahkan investasi ini sudah diikuti 52 orang dengan omzet sementara Rp 3,2 miliar dihitung dari 52 orang peserta.

FOLLOW US