• Nusa Tenggara Timur

Istri Tidak di Rumah, Warga Ende Cabuli Tetangga Sampai Belasan Kali

Imanuel Lodja | Senin, 16/10/2023 12:54 WIB
 Istri Tidak di Rumah, Warga Ende Cabuli Tetangga Sampai Belasan Kali Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman dan penyidik saat menunjukkan barang bukti bersama tarsangka kasus pencabulan anak di Mapolres Ende.

KATANTT.COM--Nasib apes dialami ML (17), seorang gadis di Kabupaten Ende, yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan tetangganya sendiri.

Aksi pencabulan ini dialami korban hingga belasan kali sejak bulan November 2022 lalu dan baru terungkap saat ini. ML dicabuli dan disetubuhi oleh AO (34). Perbuatan tidak senonoh ini dialami korban sejak AO pindah dekat rumah korban saat AO menikah dengan kerabat korban.

Kasus ini sudah ditangani penyidik PPA Satreskrim Polres Ende sesuai laporan polisi nomor: LP/ B/10/X/2023/SPKT/ Sek. Wewaria/Res Ende/Polda NTT, tanggal 10 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, yang dikonfirmasi Senin (16/10/2023) membenarkan kejadian ini. "Kita sudah dibuatkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan nomor SP. Sidik/ 423 /X/Res.1.24/2023/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2023," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman menyebutkan kalau pihaknya sudah mengamankan barang bukti pakaian korban dan pakaian milik tersangka.

Tersangka AO mengenal korban sejak AO menikah dengan istrinya yang juga kerabat korban pada tahun 2018 lalu dan selanjutnya tersangka tinggal di rumah istrinya yang berdekatan dengan rumah korban.

"Sejak saat itu, tersangka AO mengenal dan dekat dengan korban karena korban ML sering mendatangi tempat tinggal tersangka karena korban masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan istri tersangka OA," urai Kasat Reskrim Polres Ende, Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman.

Peristiwa pertama terjadi pada bulan November 2022 di dalam kamar milik anak tersangka di Desa Wolokoli, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.

Saat itu, sekitar pukul 08.00 wita, anak tersangka sedang tidur di dalam kamar anaknya dan istri tersangka masih berada di kebun sehingga hanya ada tersangka di rumah.

Secara tidak sengaja korban datang dan kemudian membangunkan tersangka. Melihat korban datang, tersangka langsung memegang tangan korban kemudian menarik paksa dan mencium korban. Tersangka juga meremas payudara korban.

Mendapat perlakuan tersebut, korban langsung keluar dari dalam kamar dan duduk di kursi di ruang tamu. "Tersangka keluar dari dalam kamar dan mendekati korban, memegang korban dan menggendong korban ke dalam kamar tidur anak tersangka dan tersangka mencabuli korban dengan mencium bibir anak korban dan meremas payudara korban," tambahnya.

Saat itu tersangka melakukan hubungan badan dengan korban. "Dari keterangan korban dan pengakuan tersangka bahwa perbuatan persetubuhan anak tersebut dilakukan secara berulang oleh tersangka," ujar Kasat.

Pasca mencabuli dan menyetubuhi korban pada bulan November 2022 di kamar tidur anak tersangka, tersangka kembali menyetubuhi korban pada 1 Januari 2023 di belakang kamar mandi rumah tersangka.

Aksi ketiga dilakukan pada 7 Februari 2023 di dalam kamar milik korban. "Berlanjut pada perbuatan keempat di tanggal 15 Februari 2023 di pondok kebun/area sawah wilayah Ekolea, Kabupaten Ende," tandas Kasat Reskrim.

Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2023 juga di pondok kebun/area sawah wilayah Ekolea. Perbuatan keenam dilakukan pada 5 April 2023 di pondok kebun/area sawah wilayah Wolokoli, Kabupaten Ende.

Pada tanggal 10 Mei 2023, tersangka kembali menyetubuhi korban di kebun mente belakang rumah tersangka. Sementara pada tanggal 2 Juni 2023, tersangka berhubungan badan dengan korban di belakang kantor desa Fataatu, Kabupaten Ende.

"Untuk kesembilan kalinya, tersangka bersetubuh dengan korban pada 15 Juni 2023 di belakang rumah korban dan pada tanggal 12 Juli 2023 bertempat di kebun mente belakang rumah tersangka," ujarnya.

Aksi kesebelas pada tanggal 5 Agustus 2023 di belakang Kantor Desa Fataatu dan pada tanggal 11 September 2023 bertempat di kebun mente korban. "Perbuatan kali ketiga belas terjadi pada 4 Oktober 2023 lagi-lagi di kebun mente korban," urainya.

Semua peristiwa persetubuhan tersebut sebelum dilakukan oleh tersangka kepada korban setelah terlebih dahulu tersangka janjian dengan korban di tempat-tempat tersebut melalui pesan inbox facebook.

"Motif perbuatan tersangka untuk memenuhi hawa nafsu tersangka," ujar mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Tersangka yang sudah diamankan dan ditahan di sel Polres Ende dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU 17/2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2022 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kasat Reskrim Polres Ende.

Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada tanggal 11 Oktober 2023 pada pukul 23.00 wita oleh anggota PPA Sat Reskrim Polres Ende dan sudah ditahan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US