• Nusa Tenggara Timur

Spesialis Kasus Pencurian Terciduk Satreskrim Polres Ende

Imanuel Lodja | Jum'at, 13/10/2023 10:45 WIB
Spesialis Kasus Pencurian Terciduk Satreskrim Polres Ende Aparat Satreskrim Polres Ende menangkap FA alias Fahrun (18), remaja yang juga warga Kota Ende, Kabupaten Ende, NTT pada Kamis (12/10/2023).

KATANTT.COM--Aparat Satreskrim Polres Ende menangkap FA alias Fahrun (18), remaja yang juga warga Kota Ende, Kabupaten Ende, NTT pada Kamis (12/10/2023). Fahrun melakukan berbagai aksi pencurian dengan menggondol sejumlah barang milik warga di Kota Ende.

Pada Rabu (11/10/2023) malam sekitar pukul 19.00 Wita tercatat ada dua warga yang menjadi korban dari aksi yang bersangkutan masing-masing OF alias Okto dan EA alias Erna. Sebelumnya pada Senin (3/10/2023), sekitar pukul 22.00 wita, Fahrun mencuri di rumah milik korban OF. Saat itu, Fahrun melihat rumah korban dalam keadaan sepi.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH melalui Kanit Pidum Muhammad Ciputra Abidin, STrK, Jumat (13/10/2023) mengatakan kalau saat itu Fahrun masuk ke dalam kamar milik korban.

"Tersangka (Fahrun) melihat lemari milik korban dalam keadaan terbuka lalu tersangka langsung mengambil uang milik korban sebanyak Rp. 3.200.000," ujarnya.

Tersangka juga mengambil 1 buah jam tangan dan 1 botol parfum. Lalu setelah itu tersangka langsung lari meninggalkan rumah korban. Kasus ini sudah dilaporkan korban ke Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/176/X/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 4 Oktober 2023.

Polisi juga menerima laporan polisi nomor: LP/B/183/X/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 11 Oktober 2023. Laporan ini disampaikan korban AE bahwa pada awal bulan lalu, Fahrun mencuri di rumah AE. "Tersangka Fahrun tiga kali mencuri di rumah korban AE secara berturut-turut," tandasnya.

Fahrun mencuri pada 6 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 wita. Saat itu, tersangka melihat rumah korban dalam keadaan sepi dan tersangaka masuk ke dalam rumah korban AE dengan cara memanjat tembok rumah milik korban melalui sebuah profil tank yang disimpan korban yang jaraknya dekat dengan tembok rumah korban.

Kemudian pada 4 Agustus 2023, sekitar pukul 22.00 wita, tersangka kembali masuk ke dalam rumah milik korban dengan cara yang sama yaitu dengan memanjat melalui tembok rumah korban. Tersangka langsung masuk ke dalam kamar milik korban AE dan mengambil 1 lembar sarung Ende yang berada di dalam lemari milik korban.

Tersangka juga mengambil satu buah headset yang berada di atas meja di ruang tengah. Setelah itu tersangka lari meninggalkan tempat kejadian melalui jendela yang berada di kamar milik anak korban.

Pada tanggal 10 Agustus 2023, sekitar pukul 24.00 Wita, tersangka kembali masuk ke dalam rumah korban AE dengan cara yang sama.

Kali ini tersangka mengambil 1 buah kacamata, uang sebanyak Rp 50.000 yang berada di dalam celengan dan satu buah cincin emas seberat 3 gram.

"Setelah itu tersangka langsung lari meninggalkan tempat kejadian melalui jendela yang berada di dalam kamar milik anak korban," tambahnya.

Tersangka pun ditangkap di rumah miliknya di Kota Ende oleh anggota unit Jatanras Polres Ende yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Ende. Tersangka telah diamankan di Mapolres Ende.

Terungkap motif tersangka melakukan serangkaian aksi pencurian karena membutuhkan uang untuk membeli handphone (HP). Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP sub pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu 1 buah jam tangan dan satu unit handphobe merkRrealmi C51 warna hitam yang dibeli oleh tersangka menggunakan uang hasil curian. Juga diamankan baju kaos warna hitam dan celana panjang warna hitam yang juga dibeli tersangka menggunakan uang hasil curian.

FOLLOW US