• Nusa Tenggara Timur

Pura-pura Jadi Tukang Ojek, Warga Alor Bawa Kabur Kain Tenun Adat

Imanuel Lodja | Sabtu, 07/10/2023 19:22 WIB
Pura-pura Jadi Tukang Ojek, Warga Alor Bawa Kabur Kain Tenun Adat Perwira Pengendali Sat Reskrim Polres Alor, Ipda Ibrahim Usman menunjukkan barang bukti kain tenun adat hasil curian, YB yang menyamar sebagai tukang ojek, Sabtu (7/10/2023).

KATANTT.COM--YB (30), tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap aparat Polres Alor, Jumat (6/10/2023) malam. YB ditangkap polisi di Watatuku, RT 003/RW 002, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Ia merupakan pelaku pencurian kain tenun Alor dengan modus berpura-pura menjadi tukang ojek.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, SIK, MM, melalui Perwira Pengendali Sat Reskrim Polres Alor, Ipda Ibrahim Usman membenarkan penangkapan ini. "Polres Alor tangkap pelaku pencurian kain tenun Alor," ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (7/10/2023).

Kasus pencurian kain tenun Alor ini sempat viral di media sosial. Pencurian tersebut dilakukan YB pada 23 September 2023 lalu. Saat itu YB yang menggunakan sepeda motor menghampiri korban Isa Lolong, yang saat itu sedang berjalan kaki menawarkan kain tenun di daerah Tanjung Sembilan, Kabupaten Alor.

Pelaku YB menawarkan jasa ojek ke korban. Korban sempat menolak tawaran pelaku. Setelah dibujuk beberapa saat akhirnya korban menerima untuk diantar ke Pasar Kadelang.

Saat tiba di Pertigaan Putra Lio menuju arah BRI cabang Kalabahi, pelaku YB menurunkan korban dengan alasan sepeda motornya kehabisan bensin. YB menyuruh korban Isa Lolong untuk menunggu sebentar sambil YB mendorong sepeda motor bersama kain jualan korban.

Karena merasa curiga korban pun mengikuti YB dengan berjalan kaki. Namun tiba-tiba YB menghidupkan sepeda motor dan membawa lari kain tenun milik korban. Korban berusaha minta tolong namun pelaku kabur.

Korban kemudian melaporkan ke unit pelayanan kepolisian Polres Alor untuk diproses secara hukum. "Kasus pencurian yang awalnya pelaku tidak diketahui akhirnya semakin benderang setelah Satuan Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan," tambah Ibrahim Usman.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tim Resmob Polres Alor menangkap pelaku YB tanpa perlawanan di rumahnya pada 6 Oktober 2023 malam. Dari hasil pemeriksaan penyidik Satuan Polres Alor, diketahui bahwa pelaku YB sudah menjual 3 lembar kain tenun hasil curiannya.

Selain menangkap YB, polisi juga mengamankan 6 lembar kain tenun Alor dan 3 lembar selendang. Ibrahim Usman mengakui kalau dalam peristiwa ini korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Atas perbuatan nya, pelaku YB diancam dengan pasal 362 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara.

FOLLOW US