• Nasional

Ancam Lapor Polisi, YPTB Ingatkan Maurice Blackburn Jangan Tunda Penyaluran Dana Montara

Semy Andy Pah | Sabtu, 07/10/2023 07:06 WIB
Ancam Lapor Polisi, YPTB Ingatkan Maurice Blackburn Jangan Tunda Penyaluran Dana Montara Kuasa hukum YPTB Frans Dj Tulung, bersama Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Rabu (4/9/10/2023).

KATANTT.COM--Yayasan Peduli Timor Barat mengingatkan Kantor Pengacara Maurice Blackburn agar tetap konsisten dengan janjinya untuk melakukan penyaluran dana kompensasi Kasus Montara pada 9 Oktober 2023 nanti.

"Kita ingatkan Maurice Blackburn untuk konsisten dengan janjinya menyalurkan dana ganti rugi Kasus Montara pada tanggal 9 Oktober nanti," tegas Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni didampingi kuasa hukumnya, Frans Dj Tulung, SH, kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Ferdi Tanoni memastikan, apabila Maurice Blackburn tak menepati janji-nya maka pihaknya akan segera melaporkan ke Polda NTT dengan sangkaan melakukan penipuan dan pembohongan publik. "Kita akan seret Maurice Blackburn ke Polda NTT dengan sangkaan melakukan penipuan," kata Ferdi Tanoni.

Menurut mantan agen imigrasi Australia ini, sudah 14 tahun para petani rumput laut di NTT menanti ganti rugi dari pencemaran di Laut Timor akibar tumpahan minyak dari ladang minyak Montara.

Apalagi, para petani rumput laut NTT ini sudah memenangkan gugatan clas action pada tahun 2021 silam dan majelis hakim Pengadilan Federal Australia sudah memerintahkan untuk segera dilakukan pembayaran.

Kantor Pengacara Maurice Blackburn di Sydney-Australia sendiri sudah berjanji akan menyalurkan dana kompensasi ganti rugi kepada 15.483 petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao pada 9 Oktober 2023 mendatang.

Kepastian penyaluran dana kompensasi ini terungkap dalam surat dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn di Sydney-Australia kepada para kepala desa di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao tertanggal 20 September 2023 yang diperoleh media ini, Kamis (21/9/2023).

"Kita tidak ingin ada penundaan lagi, apapun alasannya. Para petani rumput laut sudah terlalu jenuh dengan janji-janji," imbuhnya.

Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir ini minta Maurice Blackburn mendahulukan penyaluran kepada desa-desa yang tidak bermasalah seperti di Kabupaten Rote Ndao. Sedangkan untuk desa yang bermasalah seperti di Desa Tablolong Kecamatan Kupang Barat, kabupaten Kupang ditunda terlebih dahulu.

YPTB sendiri merupakan pihak yang selama ini konsisten memperjuangkan ganti rugi kepada petani dan nelayan di NTT yang menjadi korban kasus pencemaran Laut Timor sejak 2009 silam.

YPTB juga merupakan representasi dan otoritas khusus Pemerintah Republik Indonesia yang diberi kewenangan melakukan advokasi, diplomasi dan litigasi dalam menyelesaikan Kasus Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor.

 

FOLLOW US