• Nusa Tenggara Timur

Kapolsek di TTS Manfaatkan Acara Adat untuk Sampaikan Pesan Kamtibmas

Imanuel Lodja | Sabtu, 07/10/2023 06:18 WIB
Kapolsek di TTS Manfaatkan Acara Adat untuk Sampaikan Pesan Kamtibmas Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Markus Tameno bersama Bhabinkamtibmas Aipda Cherri S. Tabun saat memberikan pesan kamtibmas pada Acara Sanut Banu Kiu, Kamis (5/10/2023).

KATANTT.COM--Warga masyarakat di Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), memiliki tradsisi adat Sanut Banu Kiu (Bebas Petik Asam).

Acara ini menandai panen buah asam di hutan dan di lahan warga merupakan salah satu komoditi yang menjadi andalan warga untuk dijual dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kamis (5/10/2023), warga menggelar ritual ini di Hutan Balu RT 12/RW 06, Dusun 2, Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Markus Tameno, SH, bersama Bhabinkamtibmas Aipda Cherri S. Tabun pun menghadiri acara Sanut Banu Kiu ini. Moment bertemu puluhan warga ini dimanfaatkan Kapolsek Amanuban Selatan, Ipda Markus Tameno untuk menyampaikan sejumlah pesan Kamtibmas.

Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Markus Tameno menyebutkan kalau ilupacara Nasaeba Banu atau ymtanda larangan petik asam sampai hari ini merupakan hari penentuan Adat untuk dapat mengambil asam dengan cara memanjat.

Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Markus Tameno berpesan agar dalam kegiatan mencari asam di hutan diharapkan untuk bertanggung jawab menjaga hutan dengan tidak membakar hutan.

"Sesuai adat maka cari asam harus dengan panjat dan bukan bakar hutan," pesan Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Markus Tameno yang disetujui warga.

Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Markus Tameno juga menyampaikan soal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak terjadi di wilayah NTT, khususnya di wilayah Kabupaten TTS.

Ia mengingatkan bahwa berbagai macam cara atau modus perekrutan, penampungan hingga pemindahan dipakai oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Ikuti prosedur jika ingin bekerja di luar negeri. Jangan dengan cara ilegal karena nanti berakibat hukum," tandas mantan Kasat Narkoba Polres Malaka ini.

Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Markus Tameno juga menyinggung soal bahaya virus rabies yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten TTS. "agar masyarakat yang memiliki hewan anjing peliharaan agar dapat diikat atau dikandangkan untuk mencegah penularan penyakit rabies," tegas Kapolsek.

Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Markus Tameno kemudian menghimbau kepada masyarakat tentang peran-aktif masyarakat untuk ikut serta menjaga situasi Kamtibmas di wilayah desa dan lingkungan tempat tinggal.

Warga pun dihimbau untuk tidak boleh mengolah, menjual dan mengkonsumsi minuman keras. Selain itu warga juga diminta untuk tidak melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun.

Kepada warga, Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Markus Tameno juga menyampaikan maklumat Kapolres TTS nomor Mak/1/V/HUM.3.3/2023 tentang Keamanan, ketertiban dan penegakan hukum dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat menjelang Pemilu 2024.

Setelah menyampaikan berbagai pesan Kamtibmas, Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Markus Tameno dan warga kemudian melakukan pemantauan keliling Hutan Ais Sio, Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan.

FOLLOW US