• Nusa Tenggara Timur

Berkas P21, Polsek Kupang Tengah Limpahkan Berkas Perkara Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

Imanuel Lodja | Jum'at, 15/09/2023 08:31 WIB
 Berkas P21, Polsek Kupang Tengah Limpahkan Berkas Perkara Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah dipimpin Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Nyoman Gurina Mariana, SH, MH, melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tahap II perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak ke Kejari Oelamasi, Jumat (15/9/2023).

KATANTT.COM--Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah dipimpin Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Nyoman Gurina Mariana, SH, MH, melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tahap II perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak ke Kejari Oelamasi, Jumat (15/9/2023).

Tahap II yang dilakukan penyidik Polsek Kupang Tengah ini merupakan tindakan lanjutan dari proses penyidikan yang sudah tahap P-21 oleh Kejakasaan Negeri Kabupaten Kupang dengan nomor: B-827 A/ N.3.25 /Eku.1 / 08 / 2023, tanggal 30 Agustus 2023 dengan tersangka BSS.

BSS diduga melakukan pidana persetubuhan anak dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D UU 17/2016 tentang penetapan PP Pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada tanggal 26 Juni 2022 lalu dengan korban bernama M.

Tahap II ini dilakukan di kantor Kejari Kabupaten Kupang di Oelamasi dan diterima Jaksa Penuntut Umum Kasie Datun Agustina K. Dekuanan, SH, MH. Turut hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti ini penyidik pembantu Aipda Semuel Bani dan Bripka Karel Leo.

FOLLOW US