• Nusa Tenggara Timur

Prostitusi Online Sumbang Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Kupang

Imanuel Lodja | Jum'at, 08/09/2023 15:09 WIB
Prostitusi Online Sumbang Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Kupang ilustrasi

KATANTT.COM--Selama kurun waktu 7 bulan di tahun 2023, kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Kupang mencapai 187 kasus.
Diantara 187 kasus ini, salah satunya adalah pelacuran online.

Data ini berdasarkan Data Simfoni (Sistem Informasi Online) yang dikelola Kementerian PPA dan dikoordinasikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang.

DP3A Kota Kupang juga sejak 1 November 2021 sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga penyedia layanan seperti Unit PPA Polresta Kupang kota, LBH APIK, Rumah Harapan GMIT, RSUD SK Lerik, PT2TPA.

"Jumlahnya 187 kasus sampai dengan 31 Juli," ujar Kepala DP3A Kota Kupang Clementina R. N. Soengkono didampingi Kepala UPTD PPA Kota Kupang, Randy C. A. Rohi Kana, Jumat (8/9/2023).

UPTD PPA sendiri, fokus pada penanganan terhadap korban. Pihaknya menduga masih banyak kasus yang belum diketahui dibanding yang dilaporkan atau seperti fenomena gunung es.

"Banyak yang diselesaikan secara adat, diselesaikan di lingkungan, ada yang secara kekeluargaan. Amanat undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sekarang tidak ada dibuka ruang untuk restorative justice," ujarnya.

Jumlah anak yang menjadi korban adalah 78 orang. Sedangkan perempuan dewasa sebanyak 109 orang. Untuk korban berjenis kelamin laki-laki sebanyak 34 orang dan perempuan sebanyak 153 orang.

Jenis kasus tertinggi adalah psikis yaitu 125 kasus, 18 kasus fisik, 16 kasus seksual. Sisanya adalah kasus lainnya.

Ia menyampaikan kasus psikis menjadi yang tinggi termasuk di lingkungan sekitar anak dan sekolah. Sementara itu juga anak yang menggunakan aplikasi untuk tindakan asusila.

"Kasus seksual juga tinggi. Ada eksploitasi dan pelacuran anak, pelacuran online dengan menggunakan aplikasi MiChat," lanjutnya lagi.

Bila ada kasus ini maka akan di tangan tidak saja dengan UU TPKS dan juncto UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdagangan anak.

Clementina pada kesempatan yang sama menyampaikan perlu ditingkatkan lagi ketahanan keluarga misalnya melalui pembekalan sebelum menikah.

Tidak saja pemerintah, kata dia, tetapi tokoh agama hingga keluarga untuk perlu mengawasi sampai dengan saat hamil, melahirkan hingga anak dewasa pun harus perlu diawasi dan anak-anak diarahkan untuk kegiatan yang lebih positif.

"Ketimbang anak-anak dilepas dengan keadaan sekarang yang serba digital ini pun perlu diawasi," tandasnya.

FOLLOW US