• Nusa Tenggara Timur

Lengkapi Berkas Perkara, Polisi Reka Ulang Kasus Siswi SMA Buang Bayi di Oesao

Imanuel Lodja | Kamis, 07/09/2023 05:29 WIB
 Lengkapi Berkas Perkara, Polisi Reka Ulang Kasus Siswi SMA Buang Bayi di Oesao Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang melakukan rekonstruksi kasus pembuangan bayi di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Rabu (6/9/2023) siang.

KATANTT.COM--Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang melakukan rekonstruksi kasus pembuangan bayi di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, NTT. Rabu (6/9/2023) siang.

Rekonstruksi yang dilakukan merupakan rangkaian tindakan lanjutan dari proses penyidikan tindak pidana penganiayaan anak yang terjadi pada 29 Juni 2023 lalu dengan tersangka SM (18), siswi salah satu SMA di Kabupaten Kupang.

Reka ulang kasus ini juga untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa. Ada 32 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi ini yang melibatkan tersangka SM dan para saksi.

Tersangka SM memperagakan 18 adegan dimulai dari rumahnya di RT 30/RW 10, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur saat ia sedang mencuci piring. Dari sinilah adegan-adegan lainnya diperagakan hingga tersangka membuang bayinya di bawah pohon pisang di pekarangan rumah warga yang jaraknya sekitar 200 meter dari rumahnya.

Lima adegan tersisa diperagakan oleh tiga orang saksi yang menemukan bayi tersebut hingga mengantarnya ke rumah sakit pada tanggal 30 Juni 2023 pagi.

Kapolres Kupang AKBP, Anak Agung Gde Anom Wirata, yang dikonfirmasi membenarkan adanya rekonstruksi tersebut guna melengkapi proses penyidikan tindak pidana Penganiayaan Anak di Kelurahan Oesao pada akhir bulan Juni lalu.

"hari ini penyidik dari unit PPA Polres Kupang melakukan rekonstruksi di Kelurahan Oesao, ini merupakan lanjutan proses penyidikan kasus penganiayaan anak yang terjadi akhir Juni lalu," ujar Kapolres Kupang, Rabu (6/9/2023).

Rekonstruksi yang dilakukan berjalan lancar dipimpin Kaurbinops Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro dan Kanit PPA Polres Kupang, Ipda Sutrisno dan Aipda Mesak Manimoi.

Hadir pula Kasi Intel Kejaksaan Negeri Oelamasi, I Wayan Aguswilayana, SH, MH, dan Andre Syahputra, SH, serta tim penasehat hukum dari tersangka.

SM, siswi SMA Negeri 1 Kupang Timur yang juga warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, dijerat pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU 35/2014 tentang Pelindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari maksimal 15 tahun.

Saat diperiksa polisi di Polres Kupang, SM mengakui perbuatannya. Ia mengaku hamil dari hubungan gelap dengan pacarnya. Ia hamil sudah sekitar 7 bulan tanpa sepengetahuan orang tuanya.

FOLLOW US