• Nusa Tenggara Timur

Bacok Istri di Rumah Duka, Warga Manutapen ODGJ Sempat Dihajar Massa

Imanuel Lodja | Jum'at, 01/09/2023 16:26 WIB
Bacok Istri di Rumah Duka, Warga Manutapen ODGJ Sempat Dihajar Massa Anggota Polsek Alak saat mengamankan ML alias Mikael, yang merupakan ODGJ karena membacok istrinya OT alias Orance, Kamis (31/8/2023) malam.

KATANTT.COM--Mikael Loinenak (49), warga RT 028/RW 009, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang dihajar massa pada Kamis (31/8/2023) malam. Mikael yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menikam istrinya Orance Timo (45) dengan pisau.

Mikael menikam Orance saat mereka menghadiri acara doa syukur atas meninggalnya istri dari Markus Tefa yang merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Peristiwa penikaman ini terjadi di rumah Markus Tefa di RT 025/RW 010, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Mikael mengalami luka robek di kepala karena dikeroyok warga pasca menikam istrinya. Ia pun dibawa ke rumah sakit dan masih menjalani perawatan medis. "Pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena warga yang berada dilokasi kejadian melakukan pengeroyokan terhadap pelaku yang mengakibatkan mengalami luka robek di kepala," ujar Kapolsek Alak, Kompol Edy, SH,MH saat dikonfirmasi Jumat (1/9/2023).

Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini dilaporkan Servasius Loinenok (39) ke Polsek Alak dengan laporan polisi nomor LP/B/130/IX/2023/Sektor Alak, tanggal 1 September 2023. Kasus ini berawal saat korban bersama pelaku sedang berada di rumah Markus Tefa untuk mengikuti ibadah pengucapan syukur atas meninggalnya isteri dari Markus Tefa.

Terjadi salah paham antara pelaku dan korban. Pelaku mengambil sebilah pisau dan menikam korban sehingga korban tergeletak di tanah sambil menjerit kesakitan. Warga memeriksa kondisi korban dan mengetahui kalau korban mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kiri dan lengan.

Warga yang berada di sekitar lokasi tersebut langsung berusaha mengambil pisau yang dipegang oleh terlapor dan mengamankan terlapor. Sejumlah warga pun mengeroyok pelaku karena kesal dengan perbuatan pelaku.

Servasius saat itu berada di bagian belakang rumah dan mendengar ada suara keributan dari samping rumah. Saat ia ke samping rumah, ia mendapati korban sudah ditikam pelaku.

Servasius dan warga langsung membawa korban ke rumah sakit guna pertolongan medis. "Kerabat korban mendatangi Mapolsek Alak dan membuat laporan polisi," ujar Kapolsek Alak, Kompol Edy.

Korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri sah. Menurut pengakuan anak kandung pelaku dan korban bahwa pelaku selama ini mengalami gangguan jiwa sejak 4 tahun yang lalu.

Polisi juga meminta dilakukan visum dan saat ini korban masih dirawat di rumah sakit. Polisi pun mengantarkan pelaku ke RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang untuk dilakukan perawatan luka.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini ditangani penyidik Unit PPA Polsek Alak. Polisi sudah memeriksa para saksi. Sementara korban belum diperiksa karena masih menjalani perawatan medis.

Demikian pula dengan pelaku belum diperiksa karena masih di rumah sakit. "Pelaku masih dirawat dan nanti kita bawa pelaku ke rumah sakit jiwa," tandas Kapolsek Alak, Kompol Edy.

FOLLOW US