• Nusa Tenggara Timur

Dituntut 9 Tahun Penjara, Terdakwa Perkara Persetubuhan Anak Divonis 5 Bulan Tanpa Menjalani Hukuman

Imanuel Lodja | Jum'at, 25/08/2023 22:08 WIB
Dituntut 9 Tahun Penjara, Terdakwa Perkara Persetubuhan Anak Divonis 5 Bulan Tanpa Menjalani Hukuman Laurensius Taek

KATANTT.COM--Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara tanpa harus dikurung pada LLD (25) terdakwa perkara persetububan anak di bawah umur di Kabupaten Sabu Raijua. Vonis majelis hakim ini terbilang sangat ringan jika dibandingkan tuntutan 9 tahun penjara dan denda senilai Rp 60 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perkara persetububan anak di bawah umur di Kabupaten Sabu Raijua ini digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (24/8/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan majelis hakim diketuai Murthada Mberu didampingi hakim anggota Putu Dima Indra dan Agus Cakra Nugraha digelar tertutup di ruang Cakra PN Kupang.

Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan putusasan lima bulan kurungan penjara kepada terdakwa LLD namun tidak perlu menjalani hukuman tersebut.

Laurensius Taek, SH, selaku penasehat hukum terdakwa mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai sangat bijak di mana salah satu pertimbangan adalah terdakwa bersama dengan korban telah menjalani hubungan asmara dan dikaruniai seorang anak.

Ia menilai tuntutan JPU tersebut sangat berlebihan namun dalam putusan majelis hakim sangatlah bijaksana. Laurensius mengaku bahwa kasus persetubuhan anak di bawah umur dalam tahap penuntutan, dan jaksa telah menuntut klien-nya pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 60 juta

Ia mengakui kalau kliennya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Sabu Raijua.

Untuk hukuman percobaan tersebut dalam amar putusan itu, menyatakan bahwa tersangka atas nama LLD telah terbukti dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana dengan membujuk persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertimbangan majelis hakim kepada terdakwa dipidana selama lima bulan dengan denda sejumlah Rp 1 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka korban menerima kurungan selama 1 bulan.

"Pertimbangan hakim yang terakhir itu, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman pidana itu atau tidak usah dijalankan. Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang memutuskan disebabkan pidana melakukan suatu tindak pidana selama masa percobaan selama 10 bulan," jelasnya.

Kepada terdakwa LLD hanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam perkara tersebut. Ditambahkannya, putusan dari majelis hakim itu perlu dihormati karena putusan tersebut dinilai memiliki rasa keadilan, asas kemanfaatan dan mempertimbangkan psikologis dari para korban maupun terpidana.

FOLLOW US