• Nusa Tenggara Timur

Komisioner Baru Belum Ditetapkan, Bawaslu NTT Ambil Alih Tugas Bawaslu Kabupaten-Kota

Imanuel Lodja | Rabu, 16/08/2023 11:14 WIB
Komisioner Baru Belum Ditetapkan, Bawaslu NTT Ambil Alih Tugas Bawaslu Kabupaten-Kota James Ratu

KATANTT.COM--Masa jabatan anggota/komisioner badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota di provinsi NTT periode 2018-2023 berakhir pada 14 Agustus 2023. Terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2023, Bawaslu NTT mengambil alih semua tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/kota se NTT.

Pengambilalihan tugas ini akan berlaku hingga penetapan dan pelantikan komisioner Bawaslu Kab/kota yang baru oleh Bawaslu RI.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi NTT, James W. Ratu mengatakan, pengambilalihan tugas ini sesuai dengan surat Bawaslu RI nomor : 565/KP.05/K1/08/2023 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, tertanggal 15 Agustus 2023.

Pengambilalihan sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018-2023 dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/kota periode 2023-2028.

Menurut James, pengambilalihan tugas ini juga diamanatkan dalam pasal 556 ayat (3) UU 7/2017 yang selanjutnya secara teknis diatur pada pasal 97 Peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan. Secara teknis pengawasan tahapan pemilu yang saat ini berlangsung, Bawaslu Provinsi NTT akan dibantu oleh pihak Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setempat.

FOLLOW US