• Nusa Tenggara Timur

Terlilit Utang Judi Online, Dua Pria di Kupang Curi Uang dalam Mobil

Imanuel Lodja | Selasa, 08/08/2023 07:16 WIB
Terlilit Utang Judi Online, Dua Pria di Kupang Curi Uang dalam Mobil Dua pelaku pencurian, Zulkifli dan Edy Ramlan, saat diamankan aparat unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota dibantu anggota unit Jatanras, Subdit III/Dit Reskrimum Polda NTT, Minggu (6/8/2023).

KATANTT.COM--Aparat unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota dibantu anggota unit Jatanras, Subdit III/Dit Reskrimum Polda NTT membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan.

Dua pelaku yang ditangkap polisi masing-masing Zulkifli (46), warga Jalan Suka Bhakti, RT 01/RW 01, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang dan Edy Ramlan (42), warga asal Dusun Besi Sora, Kelurahan Buru Kecamatan Jereweh.

Keduanya ditangkap pada Minggu (6/8/2023) subuh sekitar pukul 03.30 wita bertempat di dua lokasi berbeda. Zulkifli ditangkap di Kelurahan Oebufu, sementara Edy diamankan di belakang Korem 161/Wirasakti Kupang, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Zul dan Edy ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/652/VIII/2023/Resta Kupang Kota, yang dilaporkan oleh George Kadja terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 17.32 Wita di Jalan Pisang, RT 28/RW 009, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Korban George Kadja mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000. Saat menjalankan aksinya, kedua tersangka terlebih dahulu mengamati calon korban yang menggunakan mobil dan terdapat tas yang diduga berisi uang tunai.

Pada saat korban memarkirkan mobilnya, kedua tersangka langsung mendekati mobil tersebut dan memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi sepeda motor. Sebelumnya, busi yang dipakai telah dikumur dalam mulut agar terkena air liur.

Dari kedua tersangka, diamankan barang bunyi satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam les merah, dua buah helm masing-masing Honda warna hitam dan merk KTM warna putih, pakaian yang digunakan kedua tersangka pada saat beraksi dan satu buah tas pinggang berwarna hitam milik korban.

Zul yang juga eksekutor merupakan seorang residivis tindak pidana curas (pencurian dan kekerasan). Ia mengaku melakukan aksinya karena berjudi online. Zul kemudian terjun kembali ke dunia kriminal dengan mengajak Edi yang juga sedang bermasalah terkait alasan ekonomi.

Pengungkapan dan penangkapan yang dipimpin Iptu I Ketut Rai Artika, SH, dari unit Jatanras Polda NTT ini merupakan hasil pengembangan dari Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, namun pada saat hendak melakukan penangkapan dilakukan kolaborasi dengan Unit Jatanras Polda NTT sehingga diajak untuk bersama sama melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka curas.

Kedua pelaku mengaku kalau mereka baru melakukan aksi ini yang pertama kali setelah sekian lama tidak lagi berkecimpung dalam dunia tindak pidana curas. Kedua pelaku diperiksa secara intensif oleh Unit Pidum Polresta Kupang Kota guna pengembangan lebih lanjut.

Polisi juga ke belakang GOR Oepoi guna mengambil barang bukti tas milik korban yang dibuang pelaku di persawahan. Polisi barang bukti sepeda motor Honda Vario nomor polsii DH 3586 HN milik pelaku, helm warna hitam dan putih milik pelaku, celana dan baju yg dipakai pada saat melakukan kejahatan serta tas selempang warna hitam milik korban. Selanjutnya tim meyerahkan barang bukti dan pelaku kepada penyidik Polresta Kupang guna proses lebih lanjut.

 

FOLLOW US