• Nusa Tenggara Timur

Dor! Residivis Kasus Curanmor dan Penganiayaan di Rote Ndao Ditembak Polisi

Imanuel Lodja | Senin, 07/08/2023 07:11 WIB
Dor! Residivis Kasus Curanmor dan Penganiayaan di Rote Ndao Ditembak Polisi Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menunjukkan barang bukti dan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan kasus penganiayaan yang dihadiahi timah panas karena kabur saat disergap di Mapolres Rote Ndao, pekan lalu

KATANTT.COM--SSK alias Sepri (25), warga Dusun Lemurik, Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, tak berkutik saat polisi menembak kaki kanannya akhir pekan lalu. SSK merupakan tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban sekarat dan meninggal dunia.

SSK diciduk saat mengikuti acara pernikahan di Dusun Baubafan, Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah, Kamis (3/8/2023) dini hari. Saat itu SSK yang mengetahui kedatangan petugas Polsek Rote Tengah dan Polres Rote Ndao langsung melarikan diri.

Petugas pun memberikan peringatan dengan menembak ke atas sebanyak 3 kali. Namun SSK tidak mengindahkan dan melakukan perlawanan. Akhirnya SSK dihadiahi timah panas di kaki kanannya. "Terpaksa kami ambil tindakan tegas dan terukur karena (SSK) melawan petugas dan melarikan diri, sudah kami berikan peringatan namun tidak diindahkan," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, SST, MKP, kepada wartawan akhir pekan lalu.

Penangkapan SSK ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/5/III/2023 /SPKT/Polsek Rote Selatan/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 13 Maret 2023, tentang tindak pidana penganiayaan berat. Kapolres pun membeberkan motif dari penganiayaan karena SSK tersinggung kepada korban Josep Dua Ruma (44) karena SSK meminta rokok kepada korban namun korban tidak memberikannya.

“Tersangka minta rokok kepada korban, namun korban tidak memberikan dan akhirnya korban dipukuli oleh tersangka SSK dengan kayu dan kursi. Saat itu tersangka sudah dalam pengaruh minuman keras,” urai Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.

Tersangka SSK juga merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2020 lalu dan pernah mendekam di penjara selama 2 tahun. Kasus penganiayaan berat ini terjadi pada Senin (13/3/2023). Tersangka saat itu bersama korban Josep Due Ruma menengak minuman keras.

Kemudian tersangka meminta rokok kepada korban namun tidak diberikan. Karena merasa tersinggung, korban dianiaya tersangka hingga babak belur. Korban dianiaya dengan menggunakan kepalan tangan, kaki hingga kayu dan kursi plastik.

Akibatnya korban mengalami luka robek pada kepala, luka jahit pada pelipis mata kiri sebanyak 13 jahitan, luka lecet dan bengkak pada wajah dan juga luka bengkak pada punggung. Tersangka pun dijerat dengan pasal 354 ayat (1) KUHP subs pasal 351 ayat (2) KUHP lebih subs pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya delapan tahun.

Polisi mengamankan barang bukti 1 buah kursi plastik warna hijau dengan bagian patahan kaki kursi depan kiri, 1 batang kayu balok ukuran panjang kurang lebih 80 centimeter dan 1 buah baju kaos leher bulat warna abu-abu yang pada bagian depan baju terdapat noda bercak darah dan foto-foto luka yang dialami oleh korban.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono juga menyebutkan kalau penyidik telah memanggil tersangka sebanyak dua kali, namun tersangka tidak hadir. Penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 28 juli 2023, dan penetapan SSK sebagai tersangka.

FOLLOW US