• Nusa Tenggara Timur

Rupbasan Kupang terima 13 Ton BBM Titipan Hasil Sitaan Kejari Kupang

Imanuel Lodja | Sabtu, 22/07/2023 21:34 WIB
Rupbasan Kupang terima 13 Ton BBM Titipan Hasil Sitaan Kejari Kupang Sebanyak 13 ton BBM hasil hasil sitaan Kejari Kupang yang berada dalam drum plastik sementara dititip Rupbasan Kupang , Sabtu (27/7/2023).

KATANTT.COM--Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang, kembali menerima 13 ton bahan bakar minyak (BBM) yang merupakan benda sitaaan negara atau Basan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Kepala Rupbasan Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief saat dikonfirmasi Sabtu (22/7/2023) menjelaskan, pihak Rupbasan Kupang siap menjaga dan merawat benda sitaan dari aparat penegak hukum (APH) untuk memperlancar segala proses hukum.

"Kami di Rupbasan Kelas I Kupang siap menerima segala barang bukti dari Aparat Penegak Hukum lainnya demi mempelancar segala proses hukum yang ada di Republik Indonesia, dan kami akan menjamin bahwa Basan yang ada di Rupbasan Kelas I Kupang akan terawat dengan baik dan maksimal sesuai dengan tupoksi kami yaitu melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara," terang Kepala Rupbasan Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief.

Ia menambahkan, pihaknya menerima Barang Sitaan Negara atau Basan yang dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, berupa Bahan Bakar Minyak atau BBM yang dititipkan. BBM yang dititipkan dengan jenis minyak tanah sebanyak 62 drum dengan total 200 liter serta pertalite sebanyak 3 drum dengan total 200 liter dengan mencapai berar 13 ton.

Perkara tersebut, berkaitan dengan tindak pidana pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti tersebut diantar menuju Rupbasan Kupang menggunakan mobil Polairud dan diawasi oleh Kepala Seksi PB3R Kejari Kota Kupang, Helmy Hidayat. Andri menjelaskan, setibanya Basan di Rupbasan Kupang, langsung diterima oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur.

Setelah diterima dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, kemudian dilakukan proses penelitian meliputi pengecekkan fisik, pendokumentasian, selanjutnya berkas benda sitaaan tersebut di buatkan Berita Acara Serah Terima.

"Berita acara serah terima, ditanda tangani oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan pak Imang Blegur, selaku pihak kedua dan selaku pihak penitip atau pihak pertama dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, bersama saksi dari kedua belah pihak dan diketahui atas nama Kepala Rupbasan Kupang," terang Andri.

Usai dilakukan pemeriksaan BBM itu ditempatkan di gudang berbahaya pada Rupbasan Kelas I Kupang. "Lebih lanjut pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang, akan menginformasikan seluruh perkembangan status hukum benda sitaan tersebut kepada pihak Rupbasan Kupang, hal itu sebagaimana batas waktu proses pemeriksaan perkara tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981 (KUHAP)," kata Sahid Andriyanto Arief.

FOLLOW US