• Nusa Tenggara Timur

Kejari Kota Kupang Musnahkan Uang Palsu Senilai Rp 300 Juta

Imanuel Lodja | Kamis, 29/09/2022 18:06 WIB
Kejari Kota Kupang Musnahkan Uang Palsu Senilai Rp 300 Juta ilustrasi_upal

KATANTT.COM--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur memusnahkan barang bukti uang palsu senilai Rp 353.500.00, milik terpidana Jupiter Fredik Biliu, yang telah berkekuatan hukuman tetap.

Pemusnaham ini dilakukan pihak Kejari Kota Kupang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba, Kamis (29/9/2022).

Pemusnahan ini, juga dihadiri oleh Kapolresta Kupang Kota, perwakilan BNN Kota Kupang dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Kupang.

"Barang bukti berupa uang palsu, pada perkara tindak pidana umum ini dimusnahkan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Banua Purba.

Uang palsu yang dimusnakan terdiri dari uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan terpidana Jupiter Fredik Biliu.

Uang palsu pecahan Rp 100 ribu, sebanyak 3.535 lembar senilai, uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 1 juta dengan perkara nomor 4498, K/Pid.Sus/2021/MA. RI.

Selain uang palsu barang bukti lainnya yang disita ialah satu unit printer. "Dalam kasus uang palsu ini, barang bukti yang dimusnakan yakni, satu Printer merek Epson L360 warna hitam," ujarnya.

Selain itu, barang bukti lainya yang dimusnakan yaitu satu rim kertas A4, dua tas samping dan juga satu unit handphone.

FOLLOW US