• Nusa Tenggara Timur

Satu DPO Kasus Pembunuhan di Sumba Barat Kembali Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Sabtu, 15/07/2023 16:47 WIB
 Satu DPO Kasus Pembunuhan di Sumba Barat Kembali Dibekuk Polisi Tim Gabungan Satreskrim Polres Sumba Barat berhasil membekuk SS, yang merupakan satu dari delapan pelaku pembunuhan di Kabupaten Sumba Barat, Jumat (14/7/2023). SS selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumba Barat.

KATANTT.COM--SS (29), satu dari delapan pelaku pembunuhan di Kabupaten Sumba Barat Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur berasil dibekuk aparat Polres Sumba Barat, Jumat (14/7/2023). SS selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumba Barat.

SS terlibat kasus pembunuhan sesuai laporan polisi nomor: LP/B/137/X/2022/SPKT/Polres Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 11 Oktober 2022. SS diketahui bersembunyi di salah satu rumah warga di Kampung Pondadu, Desa Pumawo, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat. Ia pun tidak berkutik saat didatangi petugas dari tim gabungan Polres Sumba Barat yang langsung menangkap dan membawanya ke Polres Sumba Barat.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Benny Miniani Arief, SIK, mengapresiasi Tim Gabungan Satreskrim Polres Sumba Barat yang berhasil mengamankan SS. "Tim gabungan berhasil mengamankan SS, salah satu dari delapan orang tersangka kasus pembunuhan yang ditangani Polres Sumba Barat," ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP Benny Miniani Arief saat dikonfirmasi Sabtu (15/7/2023).

Tindak pidana pembunuhan tersebut dipicu permasalahan sengketa tanah antara korban A dan pelaku. "Terhadap permasalahan tersebut sebelumnya sudah dilakukan proses mediasi di tingkat desa oleh kepala desa bersama aparat desa setempat," ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP Benny Miniani Arief.

Namun karena proses mediasi tidak mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak, selanjutnya pemerintah desa melimpahkan proses penyelesaian permasalahan tersebut ke tingkat kecamatan. Belum sempat dilanjutkan proses penyelesaian masalah di tingkat kecamatan, terjadilah penyerangan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban, dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku berjumlah 17 orang yang mana 9 orang berhasil diamankan usai kejadian tersebut dan sudah menjalani proses hukum serta sudah mendapat putusan tetap dari Pengadilan Negeri Waikabubak. Kesembilan pelaku tersebut kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Waikabubak.

Sedangkan delapan orang lainnya masih berstatus DPO Sat Reskrim Polres Sumba Barat sesuai surat penetapan DPO nomor:DPO/24/XI/RES.1.7/2022/RESKRIM, tanggal 9 November 2022. Dari delapan DPO diatas, SS merupakan seorang residivis dan juga diduga kuat sebagai dalang dibalik terjadinya kasus pembunuhan tersebut.

Oleh sebab itu Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Sumba Barat terus memburunya. Setelah menjalani masa pelarian panjangnya akhirnya SS berhasil diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres Sumba Barat. Berbagai upaya dilakukan Satreskrim Polres Sumba Barat dalam memburu SS bersama tujuh orang DPO lainnya, diantaranya dengan melakukan penggalangan di tengah masyarakat.

Usaha yang dilakukan akhirnya berbuah hasil, usai menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan SS, Tim Gabungan Unit Pidum bersama Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Barat yang dipimpin Bripka Syarifudin menuju TKP. Kanit Buser sebelum menuju TKP tempat SS bersembunyi meminta kepada seluruh personel yang terlibat untuk betul-betul waspada dan sigap, mengingat target buruannya ini merupakan seorang residivis dan pandai mengelabui petugas.

Tim Gabungan Satreskrim Polres Sumba Barat tiba di TKP dan mengepung rumah salah satu warga sesuai informasi yang didapat. "Saat itu, SS sedang bersembunyi di rumah tersebut. Tanpa menunggu lama Tim Gabungan Satreskrim Polres Sumba Barat langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Sumba Barat," ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP Benny Miniani Arief.

Saat ini SS diamankan di ruang tahanan Polres Sumba Barat untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Terhadap tujuh orang DPO yang masih buron akan terus dilakukan pengejaran. Kapolres Sumba Barat menyampaikan agar pelaku lainnya terus dilakukan pengejaran dan penangkapan. "Terimakasih kepada Tim Gabungan Satreskrim yang telah berhasil mengamankan salah satu DPO kita, tentunya terhadap pelaku lainnya diharapkan untuk tetap dilakukan pengejaran dan segera tangkap," tegas Benny Miniani Arief.

Orang nomor satu di Polres Sumba Barat ini juga mengimbau kepada masyarakat di kabupaten Sumba Barat dan kabupaten Sumba Tengah untuk tidak main hakim sendiri bila terjadi suatu permasalahan. Ia mengajak agar menyelesaikan dengan kepala dingin, dengan melibatkan aparat pemerintah desa, kecamatan maupun di tingkat kabupaten serta dapat menggandeng bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah tersebut atau dapat melapor di kantor polisi terdekat serta menghubungi call center Polres Sumba Barat di Nomor 081-338-518-300.

FOLLOW US