• Nusa Tenggara Timur

Selama Dua Bulan Polres Ende Sukses Tuntaskan Empat Kasus TPPO

Imanuel Lodja | Jum'at, 14/07/2023 13:29 WIB
Selama Dua Bulan Polres Ende Sukses Tuntaskan Empat Kasus TPPO Iptu Yance Kadiaman

KATANTT.COM--Penyidik Sat Reskrim Polres Ende menuntaskan empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu dua bulan di tahun 2023 atau selama bulan Mei hingga Juni 2023. Ada empat tersangka dalam kasus TPPO ini dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Tarsisius Baltasar Japa alias Rasta ditangani sesuai sampul Berkas Perkara: B/47/B.10/V/Reskrim tanggal 29 Mei 2023. Rasta melanggar pasal 2 ayat (1) UU 21/ 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 10 UU 21/2007 tentang pemberantasan TP Perdagangan Orang.

Tersangka lainnya, Philipus Djita alias Lipus dengan nomor sampul Berkas Perkara: B/50/B.10/VI/Reskrim tanggal 9 Juni 2023. Ia melanggar pasal 2 ayat (1) UU 21/ 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang atau pasal 10 UU 21/ 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang.

Tersangka Doa Usman alias Doa dengan nomor sampul berkas perkara: B/51/B.10/VI/Reskrim tanggal 10 Juni 2023.
"Melanggar pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang atau pasal 4 UU 21/ 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang pasal 10 UU 21/ 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Jumat (14/7/2023).

Tersangka Yerni alias Mama Lia dengan nomor sampul berkas perkara: B/49/B.10/VI/Reskrim tanggal 12 Juni 2023.
Melanggar pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 tentang pemberantasan TP perdagangan orang atau pasal 4 UU 21/2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang pasal 10 UU 21/2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang.

Belum lama ini, Satuan tugas penegakan hukum (Satgas Gakkum) Polres Ende, kembali menangkap 2 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua tersangka yang diamankan yakni DO alias Doa serta tersangka Y alias Mama Lia. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Ende, NTT beberapa waktu lalu.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH yang dikonfirmasi Sabtu (17/6/2023) menyebutkan kalau kedua tersangka tersebut melakukan perekrutan tenaga kerja dan dikirim ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.

"Mereka (tersangka) mengirim calon pekerja Migran Indonesia secara ilegal menggunakan visa ziarah," ujar Kasat.
Dari tangan tersangka dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 2 unit handphone, 2 buah buku rekening bank, 2 buah kartu ATM serta satu buah buku paspor.

Kedua tersangka mengirim tenaga kerja ke Arab saudi dengan cara melakukan perekrutan dengan menawarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dikerjakan di Arab Saudi dengan gaji Rp 3. 000.000 hingga Rp 4.000.000 per bulan.
Setelah disetujui maka tersangka meminta data pribadi PMI berupa KTP dan Kartu Keluarga lalu mengurus kartu vaksin sebagai persyaratan dokumen yang harus dibawa ke Jakarta.

FOLLOW US