• Nusa Tenggara Timur

Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Jum'at, 14/07/2023 13:17 WIB
Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking Terancam Pidana 20 Tahun Penjara Kepala RSP Boking, dokter Hartman Sitorus menunjukkan salah satu ruangan RSP Boking yang rusak parah dan tidak bisa digunakan. Meski sebagian ruangan RSP Boking rusak namun tetap diresmikan Bupati Egusem Tahun tanggal 25 Mei 2019 lalu.

KATANTT.COM--Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT sudah menetapkan lima tersangka dalam kaitan dengan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Lima tersangka masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, yakni BY. Kemudian GA selaku konsultan perencana. MZ selaku kontraktor pelaksana dari PT. Tangga Batujaya Abadi. Dan AFL selaku peminjam bendera serta HD yang merupakan konsultan pengawas.

Kapolda NTT Irjen Pol Drs Johni Asadoma, M.Hum didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki dan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, SIK, di Polda NTT mengakui kalau para tersangka belum ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800. Dan Penyidik menetapkan lima tersangka baik dari PPK dan pihak swasta. Para tersangka disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

"Dan atau pasal 3 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000".

Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana berbunyi "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan".

FOLLOW US