• Nusa Tenggara Timur

Kerugian RSP Boking di TTS Rp 16 Miliar Lebih, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Imanuel Lodja | Kamis, 13/07/2023 15:31 WIB
 Kerugian RSP Boking di TTS Rp 16 Miliar Lebih, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Mochammad Yoris Maulafa Yusuf Marzuki dan Kabid Humas, Kombes Pol Ariasandy memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSP Boking di Polda NTT, Kamis (13/7/2023).

KATANTT.COM--Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTT terus berupaya menuntaskan penanganan kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800.

Polisi pun menetapkan 5 tersangka baik dari PPK dan pihak swasta. Lima tersangka masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, BY alias Barince. Kemudian GA selaku konsultan perencana, Ir MZ alias Mardin selaku kontraktor pelaksana dari PT Tangga Batujaya Abadi.

Selanjutnya AFL alias Andre selaku peminjam bendera serta HD yang merupakan konsultan pengawas. Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Johni Asadoma, MHum, didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Mochammad Yoris Maulafa Yusuf Marzuki dan Kabid Humas, Kombes Pol Ariasandy, SIK, di Polda NTT, Kamis (13/7/2023) membenarkan. "Awalnya ditangani Polres TTS sejak tahun 2017 dan selanjutnya dilimpahkan ke Polda pada tahun 2021," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma.

Kontrak perencanaan RSP Boking 30 Mei 2017, kontrak pelaksanaan pada bulan Agustus 2017 dan kontrak pengawasan pada 16 Oktober 2017. Kontrak pelaksanaan dimenangkan PT Tangga Batu jaya Abadi. "PT Tangga Batujaya Abadi meminjamkan pekerjaan kepada Andre Febi Limanto dengan fee Rp 209 juta lebih," ujar jenderal polisi bintang dua ini.

Mantan Kadiv Hubinter Polri ini menambahkan bahwa Kontrak perencanaan sebesar Rp 812.972.000. Kontrak pelaksanaan Rp 17.459.000.000 dan kontrak pengawasan Rp 199.850.000. Pekerjaan perencanaan dengan dana Rp 812.972.000 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender sejak 30 Mei 2017.

"Khusus perencanaan, pihak konsultan hanya melibatkan 5 tenaga ahli, seharusnya 17 orang. Produk perencanaam belum diserahterimakan ke Dinkes Kabupaten TTS padahal sudah terbayarkan Rp 520.270.088 atau 40 persen," tegas mantan Wakapolda Sulawesi Utara ini.

Untuk pelaksanaan pembangunan fisik dengan pagu anggaran Rp 17.459.000.000 dengan waktu pelaksanaan 80 hari kalender sejak 11 Oktober hingga 30 Desember 2017. "Seluruh pekerjaan pembangunan di sub kontrakkan oleh Ir MZ ke Andre Febi Limanto yang tidak sesuai Perpres tentang pengadaan barang dam jasa pemerintah. Pembayaran sudah 100 persen sesuai kontrak," jelas orang nomor satu di jajaran Polda NTT ini.

Sementara untuk pengawasan fisik, pagu anggaram Rp 199.850.000 untuk 75 hari kalender sejak 16 Oktober hingga 30 Desember 2017. "(Pengawasan) Tidak melibatkan tenaga ahli dalam pengawasan dan sudah terbayar 100 persen dari nilai kontrak," tambahnya.

Dalam proses hukum, sudah dilakukan audit keteknikan dari Politeknik Negeri Kupang. Status kasus pun dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Juga dilakukan audit kerugian negara oleh BPKP NTT dan penanganan kasus dilimpahkan dari Polres ke Polda NTT. Secara keseluruhan, penyidik sudah memeriksa 62 orang saksi dan sudah ada supervisi oleh KPK RI.

Sebelum penetapan tersangka, sudah dilakukan gelar perkara pada tanggal 12 Juni 2023 di Bareskrim dan di KPK pada 13 Juni 2023. "Gelar penetapan tersangka dilakukan di Polda NTT pada tanggal 21 Juni 2023," ujarnya seraya menambahkan bahwa 5 tersangka ini dengan 4 berkas perkara yang displit. Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait, fee pinjam bendera Rp 292.000.000 dan bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS sebesar Rp 181.700.000.

RSP Boking diresmikan pada 21 Mei 2019 oleh Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Piether Tahun. RSP itu difasilitasi dengan 10 kamar pasien, satu kamar IGD dan kantor, yang terletak di Kecamatan Boking, Kabupaten TTS, Provinsi NTT. Pembangunan RSP Boking itu diduga telah terjadi korupsi pembangunannya dan kini kasus tersebut juga menjadi perhatian KPK. Pembangunan gedung tersebut dengan pagu anggaran mencapai Rp 17,4 miliar lebih.

 

FOLLOW US