• Nusa Tenggara Timur

Anggota Polres Rote Ndao Sukses Bekuk DPO Penyelundupan Manusia di Bali

Imanuel Lodja | Senin, 10/07/2023 08:00 WIB
Anggota Polres Rote Ndao Sukses Bekuk DPO Penyelundupan Manusia di Bali Muhamad Alif alias Alifm tersangka kasus penjualan manusia sesaat setelah tiba di Pelabuhan Baa Rote Ndao usai dibekuk di Bali, Sabtu (8/7/2023).

KATANTT.COM--Pelarian Muhamad Alif alias Alif (44), warga asal Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta berakhir sudah. Ia ditangkap anggota Polres Rote Ndao bekerjasama dengan tim Jatanras Polda Bali pada Sabtu (8/7/2023). Alif merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rote Ndao terkait perkara tindak pidana penyelundupan manusia WNA asal India.

Tersangka Alif perannya adalah mengatur keberangkatan WNA India yang berlibur di Bali untuk keluar negeri ke Darwin (Australia)," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH saat dikonfirmasi Senin (10/7/2023).

Pekan lalu, tiga orang anggota satuan Reskrim Polres Rote Ndao ke Denpasar Bali. Sejak Rabu (5/7/2023) subuh pukul 04.00 Wita, Tim Resmob Polda Bali bersama penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao melakukan penyelidikan soal keberadaan Alif.

Polisi mendapat informasi kalau Alif sudah tinggal di Bali mengaku sebagai pemandu wisata (tour guide). Selama di Bali, Alif diduga tinggal di daerah Jalan Legian, Gang Bedugul nomor 11A Kuta, Bali. Polisi pun membekuk Alif tanpa ada perlawanan.

selanjutnya Alif dibawa ke kantor Resmob Polda Bali di Denpasar guna dilakukan interview dan diminta keterangannya. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Alif, maka terpenuhi unsur dan keterlibatannya maka terhadap M. Alif dilakukan penahanan," ujarnya.

Saat itu ia ditempatkan di Rutan Mapolsek Denpasar Selatan sejak tanggal 5 Juli 2023. Baru pada Sabtu (8/7/2023), tersangka Alif dikeluarkan dari Rutan Mapolsek Denpasar Bali dan dibawa dengan menggunakan pesawat terbang menuju ke Kupang.

Selanjutnya pada Minggu (9/7/2023), Alif dibawa ke Polres Rote Ndao menggunakan angkutan laut (feri cepat). "Pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023, pukul 08.00 wita, anggota Polres Rote Ndao membawa tersangka M. Alif dari Polsek Denpasar Selatan Polda Bali menuju ke Polres Rote Ndao dan transit di Kupang," tandas Kasat Reskrim.

Alif terlibat dalam kasus people smuggling yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao. Polisi sudah terlebih dahulu melimpahkan berkas tiga tersangka karena sudah P21 yakni Sakir Daeng Lewa (26), Gasali (36) dan Rio Daeng Sijaya (47), asal Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Keterlibatan ketiga ersangka ini adalah sebagai anak buah kapal yang mengantar WNA asal India menuju Australia. Ketiga tersangka direkrut oleh ADN yang pernah ditetapkan menjadi DPO oleh Satreskrim Polres Rote Ndao dan berhasil dibekuk hasil koordinasi dan kerjasama Satreskrim Polres Rote Ndao dan Polda Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

ADN kemudian dibawa ke Polres Rote Ndao oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono bersama tim dari Polres Rote Ndao. "Masing-masing tersangka diberi imbalan sebesar Rp 25 juta sehingga ketiga tersangka bersedia melakukan permintaan ADN untuk mengantar WNA asal India (ke Australia," tandas Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono.

Terhadap ketiga tersangka dijerat pasal 120 ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) k-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao, sebelumnya menjadikan ADN alias FDT sebagai daftar Pemcarian Orang (DPO) Polres Rote Ndao sejak Januari 2023 lalu. ADN alias FDT kabur pasca polisi mengamankan enam orang WNA asal India dan 4 ABK pada pertengahan bulan Januari 2023 lalu.

Kamis (18/5/2023), polisi menangkap ADN alias FDT di Kecamatan Barombong, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan anggota Satreskrim Polres Rote Ndao dibantu kepolisian wilayah Polda Sulawesi Selatan. ADN berperan menyiapkan logistik dan keperluan termasuk kebutuhan makan dan minum ABK dan WNA India saat perjalanan menggunakan kapal menuju Australia.

ADN pula yang menyiapkan BBM kapal serta melakukan perekrutan para ABK kapal. Tersangka ADN dijerat pasal 120 ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Enam WNA asal India sudah dikirim ke Kantor Imigrasi Kupang pasca diamankan Polres Rote Ndao. Sementara empat WNI asal Sulawesi yang turut diamankan polisi pasca dipulangkan pemerintah Australia ditahan di Polres Rote Ndao.

Penahanan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/2/I/2023/SPKT. Sat Reskrim/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 19 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP-lidik/09/I/2023 /Reskrim, tanggal 19 Januari 2023. WNA dan WNI yang menggunakan kapal Hinni gagal masuk Australia setelah dihadang petugas Australia di perairan.

Mereka diamankan di Pantai Masedae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao. Enam orang WNA tersebut yakni Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal.

Sementara 4 orang ABK yakni Zakir Daeng Lewa (26), Gasali (36), Daeng Sijaya (47) dan Maks (30). tiga ABK asal Makassar Sulawesi (Zakir Daeng Lewa, Gasali dan Daeng Sijaya) berangkat dari Makassar pada Jumat (13/1/2023) menggunakan kapal penumpang ke Samlaki.

Pada Sabtu (14/1/2023), tiga ABK ini bertemu dengan ABK (Maks) kapal kayu dengan nama Ijil. Kemudian ketiga ABK tersebut bergabung ke kapal IJIL yang memuat para imigran menuju Australia. Di Pulau Ahsmore (Pulau Pasir), para ABK asal Sulawesi dan para Imigran ditangkap oleh pihak Custom Australia.

Kemudian para ABK asal Sulawesi dan para imigran diamankan selama 4 hari di atas kapal Australia bernama Albani. Kamis (19/1/2023) subuh sekira pukul 04.00 wita, pemerintah Australia memberikan kapal baru kepada para imigran bernama Hilmi dan memerintahkan untuk kembali ke perairan wilayah Indonesia.

Sekira pukul 09.00 wita, sekitar 8 mil dari Pantai Rote Ndao, kapal yang ditumpangi oleh para imigran ditangkap oleh Pol Airud Polres Rote Ndao dan diarahkan ke Pantai Masedae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan.

FOLLOW US