• Nusa Tenggara Timur

Rekrut Tenaga Kerja Non Prosedural, Mahasiswi di Kupang jadi Tersangka Kasus TPPO

Imanuel Lodja | Rabu, 05/07/2023 07:09 WIB
Rekrut Tenaga Kerja Non Prosedural, Mahasiswi di Kupang jadi Tersangka Kasus TPPO Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin selaku Kasatgas TPPO Polres Alor bersama Kanit Tipikor, Ipda Ibrahim Usman dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Alor, Aipda Suherman menunjukkan bukti dan tersangka MES, kasus TPPO di Mapolres Alor, Selasa (4/7/2023).

KATANTT.COM--MES (30), seorang mahasiswi asal Kabupaten Malaka, Provinsi NTT ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh penyidik Polres Alor. MES menjadi penyalur pekerja yang sudah diberangkatkan ke Jambi.

Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin selaku Kasatgas TPPO Polres Alor bersama Kanit Tipikor, Ipda Ibrahim Usman dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Alor, Aipda Suherman di Mapolres Alor, Rabu (5/7/2023) membenarkan hal tersebut.

Jamaludin menjelaskan kasus tersebut berawal ketika 2 orang korban WPK (19) dan MJD (18) pada tanggal 30 Mei 2023 tergiur dengan salah satu postingan lowongan pekerjaan di media sosial facebook dengan akun media sosial facebook Elga Vina.

Postingan tersebut memuat lowongan pekerjaan ART dan karyawan toko yang akan dipekerjakan ke Jambi dengan gaji sebesar Rp 1,8 juta. Tertarik dengan postingan tersebut, kedua korban pun menghubungi lewat inbox media sosial tersebut dan berkomunikasi dengan pemilik akun Elga Vina.

Setelah berkomunikasi, pemilik akun Elga Vina pun berjanji mengirimkan uang akomodasi kepada kedua korban tersebut melalui rekening atas nama Yumina Lodia Mobuti sebesar Rp 300.000. "Korban MJD meminta tolong pemilik rekening (Yumina Lodia Mobuti) untuk meminjamkan rekeningnya karena pemilik akun Elga Vina akan mengirimkan uang akomodasi keberangkatan kedua korban," ujar Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin.

Setelah uang akomodasi keberangkatan kedua Korban dikirim oleh pemilik akun Elga Vina, maka pada tanggal 31 Mei 2023 tanpa sepengetahuan orang tuanya, kedua korban berangkat menggunakan kapal feri menuju Kota Kupang. Tiba di Kupang, kedua korban dijemput oleh pemilik akun Elga Vina yakni MES. "MES menampung korban di kos-kosan yang berada di daerah Liliba, Kota Kupang," ujarnya.

Keesokan harinya, atau pada tanggal 2 Juni 2023, MES mengantar kedua korban ke bandara El Tari Penfui Kupang untuk diberangkatkan ke Jambi. Tiba di Jambi, korban langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan ART. Namun pada tanggal 4 Juni 2023, kedua orang tua korban melaporkan informasi terkait keberangkatan korban ke Jambi tanpa ijin orang tua.

Penyidik Satreskrim Polres Alor melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dengan pihak-pihak terkait. "Dari hasil tersebut, penyidik mendapatkan informasi bahwa kedua korban sudah dipekerjakan di Jambi. Alamat tempat kerja para korban sudah dikantongi penyidik Satreskrim Polres Alor," ujarnya.

Penyidik Polres Alor terbang ke Jambi untuk menjemput korban. Penyidik juga memeriksa kedua korban dan saksi-saksi. "Dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan pelaku MES (30) sebagai perekrut dan penyalur," tambah Wakapolres Alor Kompol Jamaludin.

MES merupakan warga Desa Wekmidar, Kecamatan Rehat, Kabupaten Malaka. Tanpa menunggu lama, penyidik Polres Alor langsung mendatangi alamat rumah pelaku MES di Kabupaten Malaka. Polisi membawa pelaku MES ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan.

Hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Alor, bahwa kedua korban diberangkatkan ke Jambi difasilitasi tersangka MES melalui jalur ilegal karena agency penyalur tersebut tidak memiliki dokumen dan surat-surat pendukung untuk melegalkan agency tersebut mengirimkan pekerja.

Jamaludin juga menunjukkan barang bukti berupa foto screenshot postingan ajakan kerja di media sosial, bukti transferan uang dan surat-surat lainnya. Tersangka MES yang masih kuliah di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang ini dijerat pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000," tandas Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin. MES kemudian dititipkan di Lapas Kalabahi karena Polres Alor belum memiliki ruangan tahanan khusus perempuan.

FOLLOW US