• Nusa Tenggara Timur

Siswi SMA Pelaku Buang Bayi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Senin, 03/07/2023 19:48 WIB
 Siswi SMA Pelaku Buang Bayi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Anggota Polres Kupang melakukan olah TKP di lokasi penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di di akang Pasar Oesao, Kabupaten Kupang, Jumat (30/6/2023).

KATANTT.COM--SM (19), siswi SMA Negeri 1 Kupang Timur yang juga warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT masih diperiksa intensif penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang. "Terhadap ibu korban (SM), saksi sudah kita lakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, SSos, saat dikonfirmasi Senin (3/7/2023).

Terkait kasus pembuangan bayi, penyidik menerapkan pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Pelindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari maksimal 15 tahun," tegas Elpidus Kono Feka.

Penyidik, tandas Elpidus Kono Feka juga akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang mungkin secara langsung maupun tidak langsung terkait dan bertanggung jawab dalam peristiwa ini. Aparat Polres Kupang dan Polsek Kupang Timur bergerak cepat mencari tahu pelaku yang membuang bayi laki-laki dalam karung di kebun milik warga.
Kurang dari 12 jam, polisi pun berhasil mengungkap pelaku yang membuang bayi.

Polisi mengamankam SM (19), pelajar SMA Negeri 1 Kupang Timur yang juga warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT. "Kita amankan SM yang merupakan ibu bayi yang membuang bayi nya," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, Sabtu (1/7/2023).

Saat diperiksa penyidik Polres Kupang, SM mengakui perbuatannya. Ia mengaku kalau ia hamil dari hubungan gelap dengan pacarnya. "Yang bersangkutan hamil sudah sekitar 7 bulan tanpa sepengetahuan orang tuanya," tandas Anak Agung Gde Anom Wirata.

FOLLOW US