• Nusa Tenggara Timur

Dua Tersangka TPPO Ditahan Polres TTS

Imanuel Lodja | Sabtu, 24/06/2023 05:24 WIB
Dua Tersangka TPPO Ditahan Polres TTS Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa

KATANTT.COM--KH (29) dan HS (44), warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan ( Polres TTS).

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, MH, menghadirkan dua orang tersangka TPPO saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Dalam keterangannya, Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa menguraikan bahwa kasus TPPO ini terjadi pada tahun 2022 di wilayah hukum Polsek Boking dengan korban berinisial EN (43). “Kedua tersangka bertugas merekrut calon tenaga kerja melalui jalur ilegal," ujarnya.

Pada bulan Mei 2022 lalu, saat itu korban diajak oleh pelaku KH untuk direkrut menjadi TKI di negara Malaysia. KH menyampaikan kepada korban bahwa bekerja di Malaysia mendapat upah Rp 20 juta per bulan.

Korban pun menyetujui untuk direkrut dan pada bulan itu juga. Pada bulan Mei 2022, korban langsung dibawa oleh pelaku KH ke kota Kupang.

Setelah di Kota Kupang, pelaku KH dan korban dijemput oleh HS kemudian ditampung di sebuah penampungan. Korban berada di penampungan sekitar satu hari.

Selanjutnya korban pun langsung diantar ke Bandara El Tari Kupang dan dijemput oleh seorang laki-laki berinisial A. Kemudian korban diberangkatkan menggunakan pesawat. Korban sendiri tidak mengetahui nama bandara namun di ia mengaku kalau bandara tersebut berada di pulau Jawa. Di bandara, korban dijemput oleh CA dan dibawa ke tempat penampungan.

Di tempat penampungan itu, korban melihat sudah ada sekitar 30 orang yang berasal dari NTT. Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengungkapkan bahwa, selama berada di penampungan sejak bulan Juli 2022, korban bersama enam orang lainnya yang merupakan calon pekerja TKI dibuatkan administrasi untuk keberangkatan.

Salah satu dokumen yang dibuat adalah paspor untuk ke luar negeri.Stelah pembuatan administrasi, korban bersama enam orang lainnya masuk ke negara Malaysia dan dipekerjakan di Malaysia.

Di Malaysia, korban dan keenam orang lainnya dijemput oleh orang tak dikenal dan dibawa ke salah satu tempat guna pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya korban dan keenam rekannya menunggu para majikan yang datang untuk memilih masing-masing pembantu. "Korban mendapatkan majikan berinisial A," ujar I Gusti Putu Suka Arsa.

Dari keterangan korban, selama kurang lebih 5 bulan terhitung dari bulan Agustus hingga Desember 2022, korban tinggal dan bekerja di rumah majikannya. "Korban EN diperlakukan tidak manusiawi serta gajinya pun tidak dibayar. Korban EN kemudian melaporkan ke KBRI Kuala Lumpur dan akhirnya korban dapat dipulangkan bersama dengan salah satu temannya DT," tambah mantan Kapolres Flores Timur ini.

Korban juga melaporkan kasus ini ke Polsek Boking pada tanggal 27 Januari 2023 lalu. Penanganan kasus nya langsung diambil alih oleh penyidik Satreskrim Polres TTS.

Pelaku KH dan HS berhasil ditangkap. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari pengembangan kasus ini," ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota ini.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa menambahkan bahwa kedua tersangka saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres TTS.

Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (2) dan/ atau pasal 4 UU 21/2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan /atau pasal 81 jo pasal 69 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1)ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Tersangka KH sendiri mengakui kalau dari setiap orang calon TKI, ia memungut biaya sebesar Rp 4 juta. "Sejauh ini tersangka KH mengaku sudah merekrut sebanyak lima orang calon TKI secara ilegal," tandasnya.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa pun mengimbau kepada seluruh pihak agar bersama-sama dengan Polri dapat mensosialisasikan bahaya TPPO ini ke masyarakat.

FOLLOW US