• Nusa Tenggara Timur

Modus Visa Ziarah, Dua Warga Ende Kirim PMI Ilegal ke Arab Saudi

Imanuel Lodja | Minggu, 18/06/2023 08:55 WIB
Modus Visa Ziarah, Dua Warga Ende Kirim PMI Ilegal ke Arab Saudi Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diamankan di Mako Polres Ende.

KATANTT.COM--Satuan tugas penegakan hukum (Satgas Gakum) Polres Ende, kembali menangkap 2 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua tersangka yang diamankan yakni DO alias DOA serta ersangka Y alias Mama Lia. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Ende beberapa waktu lalu.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, yang dikonfirmasi Sabtu (17/6/2023) menyebutkan kalau kedua tersangka tersebut melakukan perekrutan tenaga kerja dan dikirim ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah. "Mereka (tersangka) mengirim calon pekerja Migran Indonesia secara ilegal menggunakan visa ziarah," ujar Yance Yauri Kadiaman.

Dari tangan tersangka dalam proses penyidikan, penyidk telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 2 unit handphone, 2 buah buku rekening bank, 2 buah kartu ATM serta satu buah buku pasport. Kedua tersangka mengirim tenaga kerja ke Arab saudi dengan cara melakukan perekrutan dengan menawarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dikerjakan di Arab Saudi dengan gaji Rp 3.000.000 hingga Rp 4.000.000 per bulan.

Setelah disetujui maka tersangka meminta data pribadi PMI berupa KTP dan Kartu Keluarga lalu mengurus kartu vaksin sebagai persyaratan dokumen yang harus dibawa ke Jakarta. Setelah data tersebut diperoleh maka selanjutnya PMI siap diberangkatkan ke Jakarta.

Setelah tiba di Jakarta, PMI ditampung selama 3 sampai 4 minggu di tempat penampungan yang telah disiapkan oleh HMB dan Y sambil menunggu pengurusan passport dan visa untuk diberangkatkan ke Arab Saudi. Setelah berhasil memberangkatkan PMI maka kedua tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000 per satu orang PMI.

Dari hasil pengakuan tersangka, selama bekerja telah mengirim PMI (pekerja migran Indondesia) ke Arab Saudi dari tahun 2021 hingga tahun 2023. Tersangka DO alias DOA telah mengirim 13 orang PMI. sementara tersangka Y alias Mama Lia telah mengirim 20 orang PMI. Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Ende.

Keduanya telah melanggar pasal pasal 2 ayat (1) UU 21/2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 4 UU 21/2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 10 UU 21/2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000," tandas mantan Kanit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota ini.

FOLLOW US