• Nusa Tenggara Timur

Rekrut PMI Secara Ilegal, Petani di Flores Timur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Rabu, 14/06/2023 15:31 WIB
Rekrut PMI Secara Ilegal, Petani di Flores Timur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Ilustrasi ( xtra.com.my)

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Flores Timur memeriksa dan menahan Philipus Bugit Sogen (58), warga Beloaja, RT 007/RW 004, Desa Sinar Hadigala, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia ditangkap Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdangan Orang (Satgas TPPO) Polres Flores Timur dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Flores Timur, Ipda Steven A. Lindimara pada Selasa (13/6/2023) malam berdasarkan laporan polisi model A nomor: LP/A/209/VI/2023/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT tanggal 12 Juni 2023.

Philipus yang merupakan seorang petani menjadi tersangka karena merekrut secara ilegal dan mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa prosedur yang sah ke Malaysia sejak beberapa waktu lalu. Philipus pun terancam sesuai pasal 4 jo pasal 10 UU 21/2007 tentang TPPO. "Ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Marthin Lazarus A. La`a, saat dikonfirmasi Rabu (14/6/2023).

Philipus sudah mengirim belasan PMI ilegal ke Malaysia untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit. Terakhir, Philipus mengirim tiga orang PMI secara ilegal ke Malaysia masing-masing Dominikus De Rosari, Al Siga dan Hendrikus Kelen yang merupakan warga Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Ketiganya direkrut sejak bulan April 2023 lalu dan dikirim untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di daerah Kalabakang Malaysia Timur Negara Malaysia dengan dijanjikan gaji sebesar Rp 7.000.000. Ketiganya diberangkatkan oleh terlapor menggunakan kapal Pelni KM Lambelu pada tanggal 19 April 2023 melalui Pelabuha Larantuka menuju Nunukan Kalimantan Utara dan selanjutnya ke wilayah Malaysia Timur.

Namun salah satu dari ketiga PMI ilegal ini sakit saat sudah tiga minggu bekerja di Malaysia. Ia pun kembali ke kampung halaman di Kabupaten Flores Timur dan mendapat uang 500 ringgit dari perusahaan untuk pulang. "Korban dugaan kejahatan TPPO diamankan di wilayah Kabupaten Flores Timur. Korban sudah bekerja 3 minggu di perusahaan sawit dan jatuh sakit. Ia kembali pulang kampung dan pihak perkebunan sawit memberikan uang 500 ringgit untuk biaya pulang," ujar Wakapolres Flores Timur, Kompol Ketut Saba didampingi Kasat Reskrim, Iptu Lazarus Marthin A. La`a, SH saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).

Sebelum mengamankan pelaku, polisi terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi. "Kita periksa tiga orang saksi dan semalam tim Sub Satgas Gakkum satgas TPPO Polres Flores Timur mengamankan Philipus di kampungnya," tandasnya.

Dalam keterangannya kepada penyidik yang memeriksanya, Philipus mengaku kalau ia merekrut tiga orang korban pada bulan April 2023. "Terlapor membujuk dan merayu untuk merekrut para korban untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di daerah Kalabakang Malaysia Timur Negara Malaysia dengan dijanjikan gaji sebesar Rp 7.000.000," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut Subsatgas TPPO Polres Flores Timur mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone, KTP, buku rekening BRI dan ATM BRI atas nama pelaku. Pelaku menjanjikan korban untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di daerah Kalabakang Malaysia Timur Negara Malaysia dan menjanjikan korban akan diberikan gaji sebesar Rp 7.000.000.

Para korban diberikan uang oleh kakak pelaku, Donatus Kopong Sogen yang tinggal di Malaysia masing - masing Rp 1.000.000. Uang tersebut untuk uang tiket ke Malaysia. Selanjutnya korban diantar pelaku ke pelabuhan dan diberangkatkan menggunakan kapal Pelni KM Lambelu dan KM Bukit Siguntang.

KM Lambelu melalui rute pelabuhan Pelni Larantuka-Nunukan. selanjutnya diantar oleh orang-orang penampungan dan di Malaysia dijemput oleh Donatus Kopong Sogen alias Bosko. Sementara KM Bukit Siguntang melalui rute Pelabuhan Maumere-Nunukan dan selanjutnya diantar oleh orang-orang penampungan.

Di Malaysia mereka dijemput oleh Donatus Kopong Sogen alias Bosko. Pelaku mengaku sudah menggeluti pekerjaan sebagai perekrut PMI non prosedural sejak bulan Oktober tahun 2022. Sampai dengan saat ini pelaku sudah mengirimkan PMI ke Malasya melalui Nunukan sebanyak 3 kali.

Pada bulan Oktober 2022 sebanyak 3 orang diantar langsung oleh pelaku sampai ke Malaysia. Bulan April 2023 sebanyak 2 kali pengiriman yaitu pengiriman pertama 5 orang dan pengiriman kedua 7 orang. Sedangkan pada bulan Mei 2023 sebanyak 6 orang. Setelah berhasil merekrut calon korbannya, pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja.

Tersangka pelaku TPPO yang diamankan oleh Satgas TPPO Polres Flores Timur merupakan perekrut pekerja dari wilayah Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur Sebagai tersangka TPPO, Philipus sudah diamankan di Polres Flores Timur berdasarkan laporan polisi model A nomor: LP/A/209/VI/2023/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT tanggal 12 Juni 2023.

Tersangka sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polres Flores Timur. Tersangka telah melakukan aksinya sejak bulan Oktober 2022 sampai bulan Juni 2023 dari hasil keterangan-nya 1udah mengirimkan 4 kali dengan jumlah orang sebanyak 21 orang dalam kurun waktu tersebut.

FOLLOW US