• Nusa Tenggara Timur

Jelang PPDB, BMPS NTT Minta Kepala SD-SMP Proses PPDB Ketersediaan Ruang Kelas

Semy Andy Pah | Rabu, 14/06/2023 10:19 WIB
 Jelang PPDB, BMPS NTT Minta Kepala SD-SMP Proses PPDB Ketersediaan Ruang Kelas Romo Kornelius Usboko

KATANTT.COM--Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Kota Kupang akan dilaksanakan pada 14-16 Juni 2023. Karena itu, banyak orang tua akan mendaftarkan anaknya di sekolah-sekolah yang menurut mereka bisa belajar dengan baik.

Namun banyaknya calon siswa yang akan menempuh pendidikan di SD maupun SMP di Kota Kupang membuat sekolah-sekolah harus berbenah dengan memperhatikan mutu pendidikan antara lain tenaga pengajar dan fasilitas yang menunjang jalannya kegiatan belajar.

Data yang dihimpun dari Dapodik Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi tahun 2022/2023. Total SD di Kota Kupang berjumlah 150 sekolah terdiri dari SD Negeri 85 sekolah dan SD Swasta 65 sekolah. Persebaran siswa SD Negeri berjumlah 27.759 orang dan jumlah siswa SD Swasta 13.130 orang. Sehingga, total jumlah siswa SD di Kota Kupang pada tahun ajaran 2022/2023 berjumlah 40.889 orang.

Sedangkan untuk SMP Negeri di Kota Kupang berjumlah 20 sekolah dengan jumlah siswa 15.189 orang, jumlah SMP Swasta di Kota Kupang berjumlah 61 sekolah dengan jumlah siswa 4.630 orang, total siswa SMP di Kota Kupang pada tahun ajaran 2022/2023 berjumlah 19.819 orang.

Romo Kornelius Usboko selaku Wakil Ketua I BMPS NTT sekaligus Ketua Majelis Pendidikan Katolik (KMPK) Keuskupan Agung Kupang kepada wartawan, Selasa, (13/6/2023) mengaku orang tua siswa memiliki kewenangan untuk menyekolahkan anaknya di mana saja.

Namun menurut Rm Kornelis Uskobo, memilih sekolah swasta adalah pilihan terbaik dengan mutu pendidikan yang tidak kalah bersaing dengan sekolah-sekolah negeri. “Khusus Kota Kupang masyarakat melihat sekolah negeri sebagai tempat untuk mendaftarkan anak-anaknya, masyarakat harus diubah pola pikirnya bahwa menyekolahkan anak kemana saja itu hak mereka," jelasnya.

Namun jelas dia, orangtua harus tahu bahwa ketika membiarkan anak-anaknya berbaur di sekolah negeri, guru-guru jumlahnya terbatas. Dengan demikian, alan membuat orangtua susah untuk mengatur serta mendidik para siswa. Apalagi, sekauh ini, banyak sekolah swasta yang gedungnya kosong ketika pelaksanaan PPDB, walaupun mutu pendidikan di sekolah swasta juga tak kalah dengan sekolah negeri.

Ia menegaskan bahwa selain banyak hal yang sudah dibenahi, sekolah-sekolah swasta menawarkan pendidikan yang berkarakter sehingga siswa yang menempuh pendidikan dapat mendapatkan pelayanan yang maksimal. “Sekolah sekolah swasta menawarkan berbagai kemudahan dalam mengakses pendidikan," ujarnya.

"Sekolah-sekolah swasta menawarkan opsi terbaik, sehingga saya menghimbau sekolah swasta dibawah naungan BMPS NTT untuk optimal dalam pelayanan dalam segala bentuk proses pendidikan sehingga semakin banyak siswa yang memilih sekolah swasta untuk menjadi tempat memperoleh Pendidikan,” tegasnya lagi.

Ia berharap pemerintah ikut serta memberikan rasa adil bagi sekolah-sekolah swasta sehingga ada intervensi dari pengambil kebijakan, tidak hanya sekedar wacana, namun turut serta melihat keadaan yang dialami oleh sekolah-sekolah swasta.

“Bukannya kita tidak mau anak-anak mengakses pendidikan di sekolah negeri, mereka punya hak untuk memilih tapi harus dibatasi, bahkan harus dengan sanksi, kalau kuota penerimaan siswa baru dibatasi, ada yang masih mendaftar, yang tersisa dialihkan ke sekolah swasta, sehingga sesuai daya tampung kelas, sehingga proses Pendidikan dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Bonifasius Kia selaku Sekretaris Umum BMPS NTT menyampaikan bahwa PPDB di Kota Kupang sudah mempunyai Petunjuk Teknis (juknis), BMPS NTT sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Kupang sehingga membutuhkan kerja sama semua pihak agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan dengan baik.

PPDB dari tahun ke tahun memiliki beberapa permasalahan pokok yang merugikan sekolah swasta, diantaranya kebijakan penerimaan, dalam penetapan kuota sesuai Juknis batas standar untuk satu rombel untuk SD 28 orang dan SMP 32 orang," jelasnya.

Namun lanjut dia, realitas di lapangan banyak sekolah negeri yang kapasitas siswa dalam rungan melebihi batas yang sudah ditentukan dalam juknis tersebut, sehingga sekolah negeri memberlakukan kelas pagi dan sore untuk mengatasi keterbatasan ruang belajar. "Kami minta agar SD-SMP Negeri di Kota Kupang menghentikan praktek seperti ini, jangan lagi menerima siswa melebihi dari ruangan kelas yang ada," imbuhnya.

Ia berharap kebijakan PPDB menjadi perhatian bersama sehingga sekolah swasta yang menjadi korban kebijakan tersebut dapat mendapatkan jalan keluar. “Terkadang pemerintah melihat sekolah negeri sudah penuh dengan siswa yang mendaftar. Bukannya mendorong upaya melakukan pembenahan terhadap sekolah swasta namun mendirikan lagi sekolah negeri," ujarnya.

Hal ini jelas dia, tentu akan membuat sekolah swasta kewalahan dalam aktivitas pendidikan, sehingga pemerintah bersama DPRD dapat melihat hal ini sebagai tanggung jawab bersama untuk memberikan rasa adil bagi sekolah negeri dan sekolah swasta.

FOLLOW US