• Nusa Tenggara Timur

Kapolsek dan Camat Pimpin Operasi Hewan Penyebar Rabies di Amanatun Selatan

Imanuel Lodja | Rabu, 14/06/2023 09:19 WIB
Kapolsek dan Camat Pimpin Operasi Hewan Penyebar Rabies di Amanatun Selatan Kapolsek Amanatun Selatan Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana bersama Camat Amanatun Selatan Yonatan Tahunsaat memimpin operasi pembersihan/pemusnahan Hewan Penyebar Rabies (dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat Kecamatan Amanatun Selatan, Rabu (13/6/2023).

KATANTT.COM--Jumlah korban gigitan anjing di wilayah Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT hingga Rabu 14 Juni 2023 sebanyak 119 orang.

Dari jumlah tersebut, terdata warga yang meninggal dunia sebanyak 2 orang. Korban lainnya masih menjalani perawatan intensif.

Kapolsek Amanatun Selatan Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana, SH, Camat Amanatun Selatan Yonatan Tahun ST, bersama seluruh lapisan masyarakat Kecamatan Amanatun Selatan melaksanakan operasi pembersihan/pemusnahan Hewan Penyebar Rabies (HPR).

Operasi sejak Selasa (13/6/2023) ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus rabies yang sudah sangat meresahkan masyarakat TTS khususnya wilayah kecamatan Amanatun Selatan yang menjadi tempat penyebaran Rabies paling masif.

"Operasi ini di mulai sejak hari Selasa 13 Juni 2023 dan akan berakhir sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan;" ujar Kapolsek Amanatun Selatan, Iptu I Dewa Putra Gede Wijayana, Rabu (14/6/2023).

Sebelum dilaksanakan-nya operasi pembersihan ini sudah didahului dengan sosialisasi secara langsung kepada seluruh masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk mengikat/mengandangkan hewan peliharaan-nya seperti anjing, kucing dan kera yang berpotensi bisa menyebarkan rabies.

"Kita sudah melakukan sosialisasi sebelum kita melakukan operasi ini. Sosialisasi berupa himbauan kepada masyarakat untuk mengandangkan hewan peliharaan yang berpotensi menyebarkan rabies," tambah I Dewa Gede Putra Wijayana.

Dalam dua hari operasi pemusnahan Hewan Penyebar Rabies (HPR), tim berhasil mengeliminasi 8 ekor anjing yang tersebar di beberapa desa di wilayah kecamatan Amanatun Selatan.

Sebelumnya Bupati TTS, Eugusem Pieter Tahun juga sudah menetapkan kasus ini sebagai suatu Kejadian Luar Biasa (KLB). Kapolsek Amanatun Selatan Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana menghimbau masyarakat untuk sadar akan bahaya penyakit rabies.

Kapolsek Amanatun Selatan Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana juga mengharapkan dengan dilaksanakan pembersihan Hewan Penyebar Rabies (HPR) di wilayah kecamatan Amanatun Selatan bisa mengurangi bahkan menghentikan korban-korban berikutnya. "Semoga operasi ini bisa mengurangi korban sehingga tidak ada lagi korban pada waktu mendatang," tandas I Dewa Gede Putra Wijayana.

FOLLOW US