• Nusa Tenggara Timur

Cegah TPPO, Kapolres Kupang Surati Tokoh Agama di Kabupaten Kupang

Imanuel Lodja | Senin, 05/06/2023 08:35 WIB
 Cegah TPPO, Kapolres Kupang Surati Tokoh Agama di Kabupaten Kupang Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata

KATANTT.COM--Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinai NTT makin mencemaskan. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir atau 2018-2022, sudah 410 orang tenaga kerja migran meninggal dunia. Ada 31 orang diantaranya berasal dari Kabupaten Kupang.

Menyikapi hal ini Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH, menerbitkan surat himbauan kepada tokoh agama di Kabupaten Kupang untuk dibacakan saat ibadah Mingguan umat Kristiani guna memperkecil ruang niat para pelaku melakukan aksi ke depannya.

Minggu (4/6/2023) sudah sejak pagi Kasat Binmas Polres Kupang AKP Viktor Seputra, SPi, MSi, membacakan surat himbauan Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata dihadapan ratusan jemaat GMIT Narwatsu Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Beberapa personil Polres Kupang dan Bhabinkamtibmas juga ditugaskan mendatangi gereja-gereja yang sedang menjalankan ibadah Mingguan menyampaikan himbauan sesuai surat himbauan tersebut. Upaya ini mendapat sambuatan positif dari tokoh agama yang dituju.

Mereka siap membacakan surat himbauan tersebut bahkan ada yang mempersilahkan personil Polres Kupang untuk membacakan himbauan tersebut di depan jemaat yang sedang beribadah. Himbauan tersebut terdiri dari delapan poin penting yakni untuk tidak mudah mempercayai orang yang menawarkan pekerjaan melalui media sosial.

Pekerja migran diminta agar memahami isi kontak kerja sebelum menyetujui/menandatanganinya serta hanya memilih perusahaan penempatan pekerjaan legal dan mengikuti prosedur resmi. "Melapor kepada kepolisian saat mengetahui perekrutan pekerja migran ilegal," demikian isi himbauan Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, tersebut.

Agar tidak mempublikasikan data diri atau foto di media sosial. Agar mengecek informasi perusahaan yang menawarkan pekerjaan untuk mengetahui legalitasnya. "Jangan percaya bujuk rayu penjahat TPPO karena ketika diberangkatkan ke luar negeri, hasilnya adalah anak kita, saudara kita, keluarga kita pulang dalam keadaan tidak bernyawa," tegas Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata dalam himbauan tersebut.

Diharapkan agar warga masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian apabila ada orang yg datang dan menawarkan uang dengan tujuan anaknya dibawa bekerja di luar negeri.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menuturkan bahwa surat himbauan ini diterbitkan terkait upaya Polres Kupang untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian mencemaskan.

"Surat himbauan ini diterbitkan terkait adanya upaya Polres Kupang untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian mencemaskan, " terang mantan Kapolres Sumba Barat ini.

Ia pun menegaskan bahwa himbauan ini merupakan tahapan awal upayanya mencegah TPPO di Kabupaten Kupang. Masih ada tahapan lanjutan yaitu berupa mapping dan penindakan bagi siapapun yang melanggar himbauan tersebut.

"Ini tahapan awal, nanti kami akan terus melakukan mapping serta melakukan upaya hukum bagi setiap pelanggar tindakan kejahatan kemanusiaan ini," tegasnya.

Selain tokoh agama Kristen, surat yang sama juga telah didistribusikan ke imam masjid guna dibacakan saat melaksanakan ibadah sholat.

FOLLOW US