• Nusa Tenggara Timur

Akhirnya Polisi Tahan Oknum Pendeta di Kupang yang Aniaya Jemaat Perempuan

Imanuel Lodja | Kamis, 27/04/2023 08:34 WIB
Akhirnya Polisi Tahan Oknum Pendeta di Kupang yang Aniaya Jemaat Perempuan Ilustrasi ( xtra.com.my)

 KATANTT.COM--Penyidik Reskrim Polsek Alak menahan pendeta YARD, STh alias Yusak (40), oknum pendeta pembantu Gereja Pantekosta di Kota Kupang. Yusak yang juga warga RT 11/RW 04, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang menjadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan saat kebaktian Minggu 16 April 2023 lalu.

Ia menganiaya seorang jemaat perempuan bernama, HCK (30), warga Perumahan Bogenvil Blok D, RT 10/RW 08, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang. "Kita sudah tahan dalam sel Polsek Alak sejak pekan lalu," ujar Kapolsek Alak, Kompol Edy, SH, MH, saat ditemui di Polsek Alak, Kamis (27/4/2023).

Tersangka ditahan hingga beberapa hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Alak, Kompol Edy, menyebutkan bahwa korban sudah menjalani visum dan sudah diperiksa penyidik. "Kita sudah periksa saksi-saksi, pelaku dan korban. Korban pun sudah divisum guna melengkapi berkas perkara," ujar Kapolsek Alak, Kompol Edy.

Korban membuat laporan ke Polsek Alak dengan laporan polisi nomor LP/B/48/IV/2023/SPKT/Polsek Alak Polresta Kupang tanggal 16 April 2023. Tindak pidana penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 10.00 Wita di dalam gedung kebaktian GPDI di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Awalnya korban dan terlapor sama-sama mengikuti ibadah Minggu di gedung kebaktian GPDI. Namun saat selesai ibadah terlapor hendak menyanggah pemberitaan warta/pengumuman oleh ayah terlapor yang adalah pendeta juga yang sementara memimpin ibadah saat itu.

Korban menengahi dan langsung berkata kepada terlapor untuk nanti selesai ibadah barulah membahas permasalahan yang akan disanggah oleh terlapor. HCK menuturkan, kejadian itu bermula saat gembala sidang Pdt. Daniel Mesack baru selesai memberikan firman Tuhan (khotbah).

Saat itu, pelaku meminta untuk berbicara namun diminta bersabar hingga usai ibadah. Ibadah kemudian dilanjutkan dengan pembawaan persembahan. Saat itulah, pelaku maju ke depan dan mengambil pengeras suara dan mulai berbicara.

Korban yang duduk kursi depan, langsung menyampaikan ruang evaluasi dibuka setelah usai ibadah. Tak terima dengan saran korban, pelaku langsung turun dari altar dan menganiaya korban hingga babak belur. "Karena tidak terima, terlapor langsung berjalan ke arah korban dan memukul Korban berulang kali," tambah Kapolsek Alak, Kompol Edy.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dan lecet pada bagian pelipis mata kanan, sehingga melaporkan ke Polsek Alak. Aksi oknum pendeta ini juga membuat kaget jemaat lain dan langsung melerai pelaku.

FOLLOW US