• Nusa Tenggara Timur

Anggota Polres Sikka Amankan Pemilik Narkoba Jenis Sabu Sabu

Imanuel Lodja | Senin, 10/04/2023 12:32 WIB
Anggota Polres Sikka Amankan Pemilik Narkoba Jenis Sabu Sabu Tim Satnarkoba Polres Sikka dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Muslikhan Sara saat menggelar jumpa pers usai membekuk WT aluas Ikbal, pemilik narkoba jenis sabu sabu di Mako Polres Sikka pekan kemarin.

 KATANTT.COM--WT alias Ikbal (29), warga Watuturan, RT 017/RW 001, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur diamankan anggota Resnarkoba Polres Sikka pada pekan lalu. WT alias Ikbal diamankan di jalan Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Ikbal diduga menjual, membeli dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I yang diduga jenis shabu-shabu. Ia diamankan Tim Satnarkoba Polres Sikka dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Muslikhan Sara, SM.

Awalnya anggota Sat Resnarkoba Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana penyalagunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kelurahan Kota Uneng. Tim Sat Narkoba dipimpin Kasat Narkoba Polres Sikka, Iptu Muslikhan Sara mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu sabu.

Ikbal mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna putih nomor polisi EB 6440 BL. Selanjutnya Tim Sat Narkoba Polres Sikka melakukan penghadangan terhadap sepeda motor yang dikendari oleh pelaku.

Petugas Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengatakan bahwa benar ia membawa narkotika jenis sabu sabu yang disimpan pada saku kanan bagian depan. Kemudian Tim Sat Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus rokok rastel bold yang didalamnya berisi satu kertas klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu. bersama satu buah kaca pires.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Sikka untuk menjalani proses selanjutnya. Polisi mengamankan barang bukti satu buah plastik bening yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ssabu sabu, satu buah kaca pires, satu bungkus rokok rastel bold hitam.

Juga satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih nomor polisi EB 6440 BL, satu buah kunci motor berlogo Yamaha, satu buah handphone merk samsung tipe J3 casing warna gold dengan simcard 081236988288 serta satu buah celana pendek merk Eiger, warna abu-abu hitam.

Pasca membuat laporan polisi, penyidik Satnarkoba Polres Sikka melakukan pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan urine. "Benar, telah diamankan seorang laki-laki dengan dugaan menjual, membeli dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I yang diduga jenis sabu sabu," ujar kapolres Sikka, AKBP Nelson F. Quintas, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Sikka, Iptu Muslikhan Sara saat dikonfirmasi Senin (10/4/2023).

Ikbal pun dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Gol I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman," tandasnya.

FOLLOW US