• Bisnis

Pemberhentian Izak Eduard Rihi sebagai Dirut Bank NTT Sah, Seluruh Hak sudah Dibayar

Semy Andy Pah | Selasa, 28/03/2023 19:33 WIB
Pemberhentian Izak Eduard Rihi sebagai Dirut Bank NTT Sah, Seluruh Hak sudah Dibayar Harry Alexander Riwu Kaho

KATANTT.COM--Pemberhentian Izhak Eduard Rihi sebagai Direktur Utama Bank NTT periode Juni 2019-Mei 2020 adalah sah dan final. Bahkan semua hak-hak mantan orang nomor satu di bank kebanggaan masyarakat Flobamorata ini sudah dipenuhi oleh Bank NTT mulai dari jasa penghargaan, jasa pengabdian dan dana pensiun.

Hal ini diungkapkan Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho kepada wartawan usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2022 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2023 PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur di Kantor Gubernur NTT, Senin (20/3/2023) lalu.

"Pemberhentian saudara Izhak Eduard adalah sah karena merupakan keputusan RUPS yang quorum sesuai undang-undang dan anggaran dasar Bank yang berlaku oleh semua Pemegang Saham. "Bahkan setelah RUPS, saudara Izhak Eduard meminta
seluruh hak-haknya termasuk jasa penghargaan, jasa pengabdian, dan dana pensiun selama menjabat dan semuanya telah dipenuhi oleh Bank NTT," jelas Alex Riwu Kaho, demikian disapa.

Menurut Alex Riwu Kaho, alasan pencopotan Izhak Eduard Rihi sebagai Dirut Bank NTT oleh pemegang saham karena yang bersangkutan dinilai tak cakap. Karena itu, Izak Eduard Rihi diberi kesempatan mengikuti seleksi sebagai calon direktur kepatuhan. Sayangnya, Izhak Eduard Rihi tidak lolos mengeikuti oroses seleksi karena ketiadan visi dan kompetensi yang sesuai sebagai direktur kepatuhan.

"Dinamika RUPS LB Nomor 18 tanggal 6 Mei 2020 diputuskan dirotasi jabatan saudara Izhak Eduard selaku Direktur Utama dikarenakan dinilai oleh seluruh Pemegang Saham Seri A tidak cakap dan diberi kesempatan mengikuti seleksi sebagai Calon Direktur Kepatuhan tapi tidak lolos proses seleksi oleh KRN dikarenakan ketiadaan visi dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan sebagai Direktur Kepatuhan," ungkapnya.

Dengan demikian tegas Alex Riwu Kaho, pemberhentian Izhak Rihi adalah sah dan final. Jika yang bersangkutan (Izhak Rihi) kemudian melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kupang terkait pemberhentian dirinya sebagai Dirut Bank NTT adalah haknya.

"Namun RUPS sepakat untuk menindaklanjuti proses hukum atas gugatan yang ada dari berbagai pihak, khususnya gugatan oleh mantan Dirut atas nama Izhak Eduard Rihi yang sudah diberhentikan secara sah dan quorum oleh RUPS LB tanggal 6 Mei 2020. Seluruh Pemegang Saham Seri A akan mengambil jalur hukum apabila pihak-pihak tersebut terus berusaha menganggu kegiatan operasional dan risiko reputasi Bank NTT," pungkas Alex Riwu Kaho.

FOLLOW US