• Nusa Tenggara Timur

Panitia Pilkades di Malaka Keberatan Cakades Pidanakan Hasil Pilkades

Imanuel Lodja | Sabtu, 18/03/2023 18:02 WIB
Panitia Pilkades di Malaka Keberatan Cakades Pidanakan Hasil Pilkades Cakades nomor urut 1 Yansensisu Un Lius melaporkan secara pidana hasil Pilkades ke Polres Malaka.

KATANTT.COM--Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, NTT tahun 2022 berbuntut panjang. Seorang calon kepala desa (Cakades) nomor urut 1 Yansensisu Un Lius, SE melaporkan secara pidana hasil Pilkades ke Polres Malaka.

Ia melaporkan dugaan penipuan hasil Pilkades sesuai laporan polisi nomor: LP/B/190/XII/2022/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tanggal 12 Desember 2022. Laporan ini ditindak lanjuti Polres Malaka dengan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan dengan surat perintah penyelidikan nomor: SP.lidik/190/XII/2022/Reksrim, tanggal 12 Desember 2022.

Empat orang mantan panitia Pilkdes Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka Tahun 2022, Yanuaris Tae (mantan Ketua Panitia), Lambertina Seu, Fransiskus Saverius Bere dan Kristina Dahu (mantan anggota panitia) keberatan dengan penanganan masalah ini secara pidana.

"Saya Yanuarius Tae dan Lambertina Seu, Fransiskus Saverius Bere, Kristina Dahu, selaku panitia pilkdes desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka tahun 2022 keberatan kalau kasus ini ditangani secara pidana," ujar Yanuarius Tae mewakili rekannya, Sabtu (18/3/2023).

Mereka mengingatkan penyidik Polres Malaka untuk segera menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan atas mereka sebagai panitia pilakdes Lorotolus tahun 2022. "Masalah perselisihan hasil Pilkades bukan menjadi kewenangan polisi untuk menanganinya," tandasnya.

Keberatan disampaikan dengan surat nomor : 01/III/2023 perihal keberatan untuk dilanjutkannya Penyelidikan Perselisihan Hasil Pilkades Lorotolus Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka Periode 2023-2029, tanggal 9 Desember 2022 oleh Penyidik Reskrim Polres Malaka-Polda NTT.

Surat ditujukan kepada Kapolres Malaka selaku Penyidik Utama Kepolisian Resor Malaka Cq.Kasat Reskrim Polres Malaka selaku Penyidik dan penyidik pemeriksa atas laporan polisi nomor LP/B/190/XII/2022/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tanggal 12 Desember 2022.

Dalam surat keberatannya kepada penyidik Polres Malaka mereka mempertanyakan fakta pemanggilan dan pemeriksaan mereka sebagai saksi terlapor oleh penyidik Polres Malaka. "Dalam surat panggilan adalah untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan. Namun, tidak diterangkan dengan tegas dan jelas oleh penyidik Polres Malaka tentang perkara tindak pidana penipuan tentang apa, dan diatur dalam undang-undang yang mana sehingga kami adalah saksinya," tambahnya.

Sebagai warga negara yang patuh dan taat pada hukum, mereka tetap datang menghadap penyidik Polres Malaka.
Disebutkan kalau dalam pemeriksaan oleh penyidik Polres Malaka pada tanggal 19 Desember 2022 itu barulah mereka diberitahu kalau mereka dipanggil dan diperiksa dalam kapasitas sebagai panitia pilkades Lorotolus atas laporan Yansensius Un Luis, SE sebagai calon kepala Desa Lorotolus nomor urut 1 soal hasil Pilakdes.

"Kami diperiksa soal selisih sisa surat suara yang tidak terpakai sebanyak 50 lembar dalam Pilkdaes Lorotulus, yang sebenarnya telah terklarifikasi dengan telah ditandatanganinya Berita Acara hasil penghitungan dan perolehan suara Pilkades Lorotolus tanggal 9 Desember 2022 oleh 4 orang saksi mandat dari ke-4 calon kepala desa termasuk saksi mandat pelapor calon kepala desa nomor urut 1 Yansensius Un Luis, SE," tegasnya.

Penyidik Reskrim Polres Malaka saat itu Iptu Djoni Boro, SH atas nama Kapolres Malaka juga telah mengundang dan memediasi panitia Pilakdes Lorotolus, para saksi mandat masing-masing cakades, Ketua BPD dan anggota Desa Lorotolus, para Cakades Lorotolus, dan panitia pemilihan Kabupaten Malaka pada tanggal 30 Januari 2023 untuk penyelesaian sengketa Pilkades Lorotolus dengan membuka kotak suara.

Namun, forum mediasi menolak untuk membuka kotak suara karena hal itu bukan merupakan kewenangan mereka. "Hal ini menunjukan bahwa laporan Yansensius Un Luis, SE calon kepala Desa Lorotolus nomor urut 1 yang diselidiki oleh Penyidik Reskrim Polres Malaka itu adalah persoalan hasil Pilkades, sehingga penanganaan hukumnya pun bukan menjadi kewenangan Penyidik Polres Malaka," ujarnya.

Menurutnya, selisih hasil Pilkades merupakan persoalan admisnitrasi pemerintahan yang bersifat khusus yang sudah diatur dalam UU bahwa perselisihan hasil pemilihan wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal diterima penyampaian hasil dari panitia pemilihan kepala desa dalam bentuk keputusan bupati/walikota.

Menurut para panitia Pilakdes Malaka tahun 2022 ini bahwa penetapan kepala desa terpilih periode 2023-2029 pun ke-4 orang Cakades termasuk pelapor Yansensius Un Luis, SE tidak pernah mengajukan keberatan secara lisan dan tertulis, ke panitia Pilkades Lorortolus maupun ke BPD Lorotolus sebagai penyelenggara dan penangungjawab Pilkades dalam tenggang waktu 2 x 24 jam setelah ditetapkannya kepala desa terpilih oleh Panitia Pilkades.

"dengan telah dilantiknya kepala desa terpilih desa Lorotolus periode 2023-2029 Jonisius Nahak Berek oleh Bupati Malaka pada tanggal 14 Februari 2023, menunjukan bahwa sebenarnya tidak ada perselisihan hasil pilkades Lorotolus," tambahnya.

Mereka mendesak Penyidik Reskrim Polres Malaka untuk segera menghentikan dan tidak melanjutkan penyelidikan atas laporan polisi nomor : LP/B/190/XII/2022/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tanggal 12 Desember 2022 dengan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan.

Kepada pelapor Yansensius Un Lusi, SE yang telah melaporkan ke polisi seolah olah telah terjadi tindak pidana penipuan. Sehingga laporan tersebut bersifat fitnah dan dapat mencemarkan nama baik panitia Pilakdes Lorotolus, maka Panitia Pilakdes Lorotolus meminta kepada pelapor agar dalam waktu satu minggu ke depan untuk menarik kembali laporannya.

"Juga meminta maaf secara terbuka ke publik melalui media dan meminta maaf secara adat, karena apa yang dilaporkan adalah fitnah dan palsu," tegasnya.

Tahap Penyelidikan

Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Salfredus Sutu, SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya penanganan kasus ini.
"Betul dan memang benar ada laporan polisi dugaan kasus penipuan dengan pelapor atas YUL," ujarnya, Sabtu (18/3/2023).

Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, penyidik/penyelidik, wajib melakukan langkah-langkah penyelidikan termasuk interogasi pihak-pihak terkait untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut ada unsur pidana atau tidak. "Kita tangani, apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur ini.

Saat ini masih dalam tahapan penyelidikan. Kalau penyelidik tidak ambil keterangan mereka (terlapor), bagaimana kita bisa simpulkan ada unsur pidana atau tidak," tandasnya.

FOLLOW US