• Nasional

YPTB Segera Tindaklanjuti Surat PBB ke Pemerintah Australia-Thailand dan PTTEP!

Djemi Amnifu | Kamis, 16/03/2023 16:55 WIB
YPTB Segera Tindaklanjuti Surat PBB ke Pemerintah Australia-Thailand dan PTTEP! Surat PBB

KATANTT.COM--Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) segera menindaklanjuti surat dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) terkait pencemaran Laut Timor dari ladang minyak Montara. Surat PBB tertanggal 11 Maret 2021 tersebut ditujukan kepada Pemerintah Australia dan Thailand serta PTT Exploration and Production PCL (PTTEP) atau PTTEP.

Menurut Ferdi Tanoni, Pengadilan Federal Australia telah menetapkan putusan-nya dan memberikan kemenangan kepada masyarakat NTT dan sekarang masih dalam proses verifikasi dan lain sebagainya.

"Saat ini sedang dilakukan untuk mendistribusikan dana kompensasi kepada sekitar 15.000-an petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote-Ndao sesuai dengan hasil produksi masing-masing petani rumput laut yang mereka sampaikan pada tahun 2016 lalu," jelas Ketua YPTB, Ferdi Tanoni kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Mantan agen imigrasi Australia ini menambahkan sementara sebuah Peraturan Presiden Republik Indonesia sesuai komitmen Pemerintah Republik Indonesia yang dibuat pada tahun 2022 yang lalu, diharapkan segera dapat diterbitkan pada bulan Maret 2023 ini.

Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Timor-Rote-Sabu-Alor di Laut Timor ini menjelaskan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) ini dijadikan komitmen, setelah the Montara Task Force melalui berbagai pertemuan dari tahun 2020 yang lalu. Akhirnya dibuatlah Peraturan Presiden ini untuk mempercepat penyelesaian petaka tumpahan minyak Montara di 13 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur dan kerusakan lingkungan yang maha besar ini.

"Berhubung ada berbagai urusan-urusan di atas ini maka, kami telah sampai pada kesimpulan bahwa berdasarkan pengaduan kami ke PBB," ujar Ferdi Tanoni.

Pada November 2019, YPTB dengan perwakilan dari pengacara terkemuka Inggris, Monica Feria-Tinta, menulis kepada enam Pelapor Khusus PBB dan Kelompok Kerja tentang masalah Hak Asasi Manusia (HAM) dan perusahaan transnasional serta bisnis dan perusahaan lain, menyatakan bahwa pada Maret 2021, pelapor khusus PBB menanggapi, menulis kepada pemerintah Australia, Indonesia, Thailand, dan perusahaan yang terlibat. 

Pemerintah Australia-Indonesia-Thailand dan PTTEP di Bangkok jelas peraih penghargaan Nasional Untuk Keadilan Sipil (Civil Justice Award) 2013 dari Aliansi Pengacara Australia ini bahwa semuanya telah menjawab surat dari PBB yang ditujukan kepada mereka dan YPTB juga telah menerima arsip surat jawaban mereka semua.

"Namun kami masih tunggu waktu yang tepat untuk terus menindak lanjuti urusan yang telah menjadi perhatian serius dari PBB ini," imbuh penulis buku Skandal Laut Timor: Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta?.

Dalam suratnya di halaman 9 Monica mengatakan, berdasarkan data dari Pusat Energi dan Lingkungan Indonesia, diperkirakan kerugian ekonomi yang dialami industri perikanan dan pembudidaya rumput laut di Nusa Tenggara Timur mencapai sekitar AU$ 1,5 miliar per tahun sejak 2009 dan sampai saat ini setidaknya 15 miliar AU$ dolar. 

"Terakhir, saya menyerukan kepada Pemerintah Australia-Thailand dan PTTEP untuk segera membayar ganti rugi penuh kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur. Ini bukan permainan yang bisa dimainkan karena sudah 13 tahun sekarang kita masyarakat Nusa Timur Tenggara lebih dari 100.000 menderita," tegas Ferdi Tanoni. 

Ferdi Tanoni yang termasuk dalam Satuan Tugas (Satgas) Montara bentukan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan ini menyatakan kesepakatannya dengan surat PBB yang ditujukan Pemerintah Australia di mana pelapor khusus PBB mencari informasi lebih lanjut.

Selain itu, pelapor khusus memohon kepada Pemerintah Australia untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan guna memastikan bahwa mereka yang terkena dampak tumpahan minyak Montara memiliki akses ke pemulihan yang efektif.

FOLLOW US