• Nusa Tenggara Timur

Kasus Penipuan oleh Oknum Mengaku Jurnalis Dilimpahkan Polres Belu ke Kejaksaan

Imanuel Lodja | Selasa, 14/03/2023 15:29 WIB
Kasus Penipuan oleh Oknum Mengaku Jurnalis Dilimpahkan Polres Belu ke Kejaksaan Kasus penipuan dengan terlapor Muhammad Yapi Abdullah, segera dilimpahkan penyidik Polres Belu ke Kejaksaan Negeri Atambua.

KATANTT.COM--Kasus penipuan dengan terlapor Muhammad Yapi Abdullah, segera dilimpahkan penyidik Polres Belu ke Kejaksaan Negeri Atambua. "Berkasnya sudah lengkap dan segera kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbianto, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu  SH, Selasa (14/3/2023).

Kasus penipuan ini dlaporkan Elias Martins Dias dengan laporan polisi nomor LP/K/02/II/Res.74/2023/Polres Belu/Polda NTT tanggal 14 Februari 2023. Penipuan dilakukan tersangka sejak Rabu (8/2/2023) hingga Selasa (14/2/2023).

Polisi sudah menyita barang bukti satu buah proposal dari DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia Provinsi NTT perihal permohonan dukungan/bantuan beserta daftar nama donatur instansi dan penyumbang. Satu buah ID Card dengan foto dan nama Muhammad Yapi Abdullah.

Satu buah baju warna merah biru bertuliskan Ketua DPW, satu buah handphone jenis xiomi warna abu-abu dan cass warna hitam. Satu buah kartu ATM BCA, satu buah nota tagihan pembayaran Hotel Intan dan uang Rp 400.000.

"Pelaku mengaku dari jurnalis dan minta sumbangan pengresmian gereja Katedral Kupang dan mengaku sudah bertemu Kapolres Belu kemudian menyodorkan proposal dengan alasan dana tersebut digunakan untuk kepentingan gereja sehingga para korban pun menyerahkan uang kepada tersangka," urai Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri.

Dari aksinya ini, tersangka meraup keuntungan Rp 5.625.000. Djafar Awad Alkatiri mengaku kalau tersangka dijerat pasal 378 KUHP. MYA alias YA, seorang pria warga Kabupaten Belu, NTT, yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, diamankan pihak Polres Belu karena melakukan tindakan penipuan.

Ia diamankan Senin (13/2/2023) petang dan ditahan di Polres Belu. MYA ditangkap setelah menyebarkan proposal kepada sejumlah warga di kota Atambua, Kabupaten Belu dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk peresmian rumah ibadah di Kota Kupang.

Kasat Reskrim Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri, SH, mengaku kalau MYA ditangkap saat menyebarkan proposal dan meminta sejumlah uang kepada warga di kota Atambua pada Senin (13/2/2023). "Dia mengaku sebagai wartawan dan sebagai ketua ikatan penulis jurnalis indonesia DPW NTT," kata Djafar.

Djafar menjelaskan, MYA ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari seorang warga yang didatangi MYA dengan membawa proposal yang menurut MYA untuk peresmian gereja di Kota Kupang.
"Modusnya MYA membuat proposal lalu disebarkan ke para pengusaha. Proposalnya untuk peresmian gereja di kota kupang," kata Djafar.

Djafar mengungkapkan untuk memuluskan aksi penipuannya, tersangka MYA selalu mengaku mengenal sejumlah pejabat kepolisian dengan tujuan menakuti calon korbannya. "Untuk meyakinkan korban, dalam aksinya setiap korban yang diberikan proposal MYA selalu menunjukan foto bersama beberapa pejabat Polri," kata Djafar.

Para korban kata Djafar adalah warga Atambua yang adalah pengusaha. "Dan banyak korban yang telah memberikan sejumlah uang kepada MYA dari proposal yang disebarkan. Apalagi proposal tersebut mengatasnamakan gereja," ujar Djafar tanpa menyebut jumlah uang yang telah diterima tersangka MYA.

Disampaikan Djafar, perbuatan MYA tersebut juga sudah sangat meresahkan warga Kota Atambua karena mengatasnamakan pihak gereja dan membawa nama sejumlah pejabat polri untuk meminta sejumlah uang kepada pengusaha di Kota Atambua.

Ia menyebutkan, hasil konfirmasi dengan pihak gereja, tidak pernah mengeluarkan proposal dalam bentuk apapun untuk mengumpulkan dana dari masyarakat. "Itu proposalnya MYA buat sendiri dan dari pihak gereja tidak pernah mengeluarkan proposal untuk pengumpulan dana dari masyarakat," ujarnya.

Dari proposal yang disita oleh penyidik, tertera bahwa pengumpulan dana melalui proposal yang disebar oleh MYA tersebut untuk membiayai pendirian stan wartawan saat peresmian gereja katedral di Kota Kupang. Disampaikan Djafar, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, MYA telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di ruang tahanan Mapolres Belu sejak Selasa (14/2/2023).

FOLLOW US