• Nusa Tenggara Timur

Catut Nama KPK untuk Bangun Gereja di TTS, Fransiskus Marang Raup Puluhan Juta Rupiah

Imanuel Lodja | Selasa, 14/03/2023 12:57 WIB
Catut Nama KPK untuk Bangun Gereja di TTS, Fransiskus Marang Raup Puluhan Juta Rupiah Fransiskus Marang, anggota LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Anti Korupsi diamankan jajaran Polsek Mollo Utara dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Senin (13/3/2023) malam.

KATANTT.COM--Fransiskus Marang, anggota LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Anti Korupsi diamankan jajaran Polsek Mollo Utara dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Senin (13/3/2023) malam. Ia melakukan penipuan kepada warga Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten TTS.

"Yang bersangkutan mengaku dari LSM KPK Anti Korupsi dan bertemu orang gereja untuk meyakinkan korban kalau ada dana hibah di kementerian Agama RI sebesar Rp 3,5 miliar dan dipastikan untuk pembangunan gereja GMIT Efata Punuf," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Fernando Oktober, saat dikonfirmasi Selasa (14/3/2023).

Padahal kondisi gedung Gereja GMIT Efata Punuf Kabupaten TTS masih sangat baik dan layak. "Tersangka beralasan gedung gereja nya akan dibangun lantai II sehingga dua bulan lalu tersangka datang mengukur sendiri halaman dan bangunan gedung gereja," tambah Fernando Oktober.

Namun, tersangka minta uang Rp 33 juta untuk memperlancar pengurusan dan pencairan uang hibah Rp 3,5 miliar di Kementerian Agama RI. Setelah pihak gereja Bernadus Sabneno menyerahkan uang Rp 33 juta, tersangka menghilang.
"Sudah dapat uang Rp 33 juta, tersangka hilang," ujarnya.

Senin (13/3/2023) tersangka muncul dan diamankan di Polsek Mollo Utara untuk proses mediasi dengan pihak gereja.
"Namun tersangka tidak kooperatif sehingga dibawa ke Polsek dan saat ini diamankan di Polres TTS," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Fernando Oktober.

Tersangka dipertemukan terlebih dahulu dengan korban bersama sejumlah warga Fatumnasi. Pertemuan dengan agenda saling klarifikasi terkait persoalan tersebut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, Andre Liem.

Korban Bernadus Sabneno minta agar tersangka Fransiskus Marang mengembalikan uang Rp 33.180.000 yang sudah diambil untuk pembuatan RAB dan proposal pembangunan Gereja GMIT Efata Punuf. Tersangka enggan mengembalikan uang sehingga korban memutuskan persoalan tersebut diproses secara hukum.

Modus pelaku mengatasnamakan LSM KPK Anti Korupsi adalah meyakinkan korban bahwa tersangka bisa membantu mengurus dana hibah senilai Rp 3,5 miliar dan korban menyerahkan uang Rp 33 juta lebih. Ternyata uang yang sudah diambil, dipakai tersangka membeli sebuah sepeda motor dan kebutuhannya sehari-hari.

Pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan. Fransiskus Marang, SSos, memegang Id Card Badan Intelijen DPP Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor. Awalnya Fransiskus menemui Martinus Bay dan Lasarus Bay untuk merekrut keduanya menjadi anggota KPK bulan Febuari lalu.

Ia juga membicarakan bantuan listrik dan jalan bagi masyarakat. Saat datang lagi, Fransiskus minta untuk menjemput Bernadus Sabneno ke rumah Martinus Bay. Mereka membahas bantuan listrik dan jalan. Fransiskus juga berjanji membantu dana hibah untuk gereja sebesar Rp 3,5 miliar.

Untuk meyakinkan Bernadus Sabneno, Fransiskus mengajak mereka ke gereja untuk melakukan survey dan pengukuran. Usai melakukan survei dan pengukuran, Fransiskus Marang menjelaskan bahwa gereja harus dibangun ulang dan pagar keliling.

Namun perlu ada gambar oleh arsitek dan juga pembuatan RAB dan proposal. Fransiskus kemudian minta uang sebesar Rp 33.180.000 kepada Bernadus Sabneno yang diambil dua kali. Usai mendapat uang, Fransiskus tidak lagi datang ke Fatumnasi.

Selain berjanji memberikan dana hibah, Fransiskus juga berjanji akan membawa 4 orang dari Fatumnasi ke Jakarta untuk bertemu dengan Kementerian Agama, Ketua DPR RI dan Presiden namun harus disediakan uang tiket Rp 80 juta.

FOLLOW US