• Nusa Tenggara Timur

Pelaku Pencabulan Anak di Manggarai Timur Diringkus Polisi

Imanuel Lodja | Kamis, 09/03/2023 09:02 WIB
Pelaku Pencabulan Anak di Manggarai Timur Diringkus Polisi Ilustrasi

 KATANTT.COM--Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur mengamankan FJ (21), pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kampung Golo, Desa Nangalabang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D.N. Silaban, STr.K saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023) membenarkan penangkapan ini.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D.N. Silaban, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya langsung menahan tersangka di Rutan Polres Manggarai Timur untuk kepentingan penyelidikan. “Terduga pelaku inisial FJ sudah kami tahan di Mapolres Manggarai Timur untuk melakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan korban N bahwa pada Senin (22/1/2023) sekitar pukul 18.00 wita, pelaku mengirim pesan chat ke korban melalui inbox dengan tujuan mau berkunjung sambil duduk ngobrol di kos milik korban. Kemudian sekitar pukul 21.00 wita pelaku datang ke kos milik korban di Kampung Bondo, Desa Watu Mori, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur.

Sekitar pukul 01.00 wita pada Selasa (23/1/2023) pelaku pamit pulang dan mengajak korban untuk ikut bersamanya. Korban pun menurutinya sehingga korban ikut ke rumah pelaku di Kampung Golo, Desa Nangalabang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Di rumahnya, pelaku dan korban melakukan hubungan badan selayaknya suami istri.

Pelaku dilaporkan oleh korban didampingi orang tua wali ke SPKT Polres Manggarai Timur pada Senin 27 Februari 2023 laporan polisi nomor: LP/B/27/II/2023/NTT/Res Manggarai Timur. Setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kemudian langsung dilakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari ke depan.

FOLLOW US