• Nusa Tenggara Timur

Polisi Minta Dokter Periksa Kejiwaan Pelaku Pembacokan di Fatuleu

Imanuel Lodja | Kamis, 02/03/2023 07:24 WIB
Polisi Minta Dokter Periksa Kejiwaan Pelaku Pembacokan di Fatuleu Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto menunjukkan barang bukti bersama tersangka, Habel Fuakam, pelaku pembacokan di Mapolres Kupang, Rabu (1/3/2023).

KATANTT.COM--Aparat Buser Satreskrim Polres Kupang mengamankan Habel Fuakan (43), warga RT 05/RW 02, Dusun II, Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang.

Pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa berhasil ditangkap Tim Buser Polres Kupang bersama warga pada Senin (27/2/2023) malam, di tengah hutan tempat terduga pelaku bersembunyi beserta sebilah parang dengan panjang sekitar 45 centimeter yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Habel merupakan pelaku pembacokan terhadap ibu nya dengan parang. Sang ibu, Naomi Maol Pasi (72) yang sekarat dengan sejumlah luka di tubuhnya hingga saat ini masih dirawat intensif. "Pelaku sudah ditangkap di tempat persembunyiannya di hutan dan untuk sementara kami tahan sambil berkoordinasi dengan dokter jiwa rumah sakit untuk memastikan gangguan jiwa pelaku," ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, Rabu (1/3/2023).

Setelah dilakukan penyidikan korban adalah ibu tiri pelaku (bukan ibu kandung seperti yang diberitakan sebelumnya). Pelaku juga diamankan penyidik, guna menghindari ajukan massa yang mengejar pelaku karena tidak menerima perbuatannya menganiaya korban yang sudah tua.

Atas perbuatan pelaku, Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 354 ayat (1) subs pasal 351 ayat (2) KUHP lebih Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/39/II/2023/Polres Kupang tanggal 27 Februari 2023.

Pelaku Habel Fuakan diketahui mempunyai riwayat sakit ganguan jiwa. Ia juga pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata, Kota Kupang pada tahun 2021-2022. Ia kemudian diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kupang. "Sementara kita amankan dulu, kuatir ada amukan massa, sambil kita lakukan pemeriksaan secara medis yang bersangkutan apakah benar gila atau tidak," tandas mantan Kapolres Sumba Barat ini.

Penganiayaan berat ini terjadi pada Minggu (26/2/2023) di RT 04, Dusun I, Desa Oelbiteno, kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang.

FOLLOW US