• Nusa Tenggara Timur

Tersangkut Kasus Penyalahgunaan BBM, Pengusaha di Ende Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja | Rabu, 08/02/2023 14:51 WIB
Tersangkut Kasus Penyalahgunaan  BBM, Pengusaha di Ende Diserahkan ke Jaksa Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman saat menyerahkan tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersama barang bukti ke Kejari Ende setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21, Rabu (8/2/2023).

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Ende bertekad menuntaskan kasus menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak disubsidi pemerintah. Pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, penyidik kepolisian pun melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Tersangka IYT (37), pengusaha di Kabupaten Ende, NTT diserahkan ke kejaksaan. "Berkas perkara sudah P21 sehingga kita limpahkan tersangka dan barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Rabu (8/2/2023).

IYT menjadi tersangka terkait laporan polisi nomor LP/A/247/XII/2022/SPKT/Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 9 Desember 2022 dan surat perintah penyidikan nomor: SP.SIDIK/389/XII/2022/Reskrim, tanggal 9 Desember 2022 dan pemberitahuan hasil penyidikan nomor : B-223/N.3.14/Eku.1/02/2023, tanggal 07 Februari 2023 dinyatakan sudah lengkap (P-21).

Tersangka IYT terlibat kasus yang terjadi di jalan antar desa antar kecamatan, tepatnya di Dusun Maurongga, Desa Raporendu, Kecamatan Nangapanda, kabupaten Ende. Polisi sudah memeriksa 11 orang yakni 3 orang anggota Polri, 4 orang masyarakat sipil, 2 orang manager SPBU, 1 orang pegawai BUMN dan 1 orang ahli BPH Migas.

Polisi menyita barang bukti 16 buah jirigen berkapasitas masing-masing ukuran 30 liter warna biru dengan kondisi kosong. Dua buah jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter berisi BBM subsidi jenis Biosolar, 1 lembar terpal warna biru, 1 unit alat berat ekskavator warna kuning-hitam merk Hyundai tipe HX 210S.

Satu buah kunci alat berat ekskavator berwarna hitam silver dengan gantungan kunci berwarna hijau, satu unit mobil pick up merk Suzuki warna abu-abu metalik nomor polisi EB 8836 AM, satu lembar STNK atas nama Damianus Toma dan satu buah kunci mobil pick up Suzuki warna hitam.

Peristiwa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bahan bakar minyak disubsidi pemerintah tersebut terjadi pada Jumat 9 Desember 2022, sekitar pukul 12.00 wita, di jalan desa dan antar kecamatan tepatnya di Dusun Maurongga, Desa Raporendu, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

Awalnya tersangka IYT mendapatkan pekerjaan proyek pengerjaan jalan desa dan antar kecamatan tepatnya di Dusun Maurongga, Desa Raporendu, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

Dalam kegiatan pembangunan jalan tersebut tersangka membeli dan mengangkut serta menggunakan BBM subsidi jenis Biosolar dalam mengoperasikan alat berat eksavator. "Tersangka tergiur akan keuntungan yang didapat dari pembelian BBM subsidi yang mana harganya jauh lebih murah dari BBM non subsidi, yang mana akan tersangka gunakan oleh tersangka dalam pengerjaan proyek," tandasnya.

Terhadap tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Hal ini diatur dalam pasal 55 UU 22/ 2001 tentang Migas dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 55 UU 11/2010 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah," ujarnya.

Pihak Polres Ende menghimbau kepada seluruh pelaku usaha industri, untuk tidak menggunakan BBM subsidi dalam setiap kegiatan insdustri. "Kami pihak Polres Ende akan terus melakukan kegiatan pengawasan terhadap pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat. Dan kami akan menindak tegas para pelaku industri yang masih terbukti ke depannya masih menggunakan BBM subsidi untuk kepentingan kegiatan industri guna mendapat keuntungan pribadi," pungkas mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

FOLLOW US