• Nusa Tenggara Timur

Dua Anggota Polres TTS Kena Pecat

Imanuel Lodja | Senin, 30/01/2023 17:02 WIB
Dua Anggota Polres TTS  Kena Pecat Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polres TTS di Mapolres TTS, Senin, (30/1/2023).

KATANTT.COM--Dua anggota Polri yang bertugas di Polres Timor Tengah Selatan (TTS) diberikan punishment karena melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik profesi Polri. Dua personil Polres Timor Tengah Selatan ini diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur nomor: KEP/75/XII/2022, tanggal 28 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada 2 personil Polres Timor Tengah Selatan.

Dua anggota yang dipecat yakni Brigpol Dedi Yandrid Rasi dan Bripda Cavin Imanuel Nitbani. Pelaksanaan upacara ini dilakukan secara in absensia dengan hanya menampilkan foto kedua anggota karena yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara tersebut.

Brigpol Dedi Yanrid Rasi merupakan DPO sampai sekarang dan Bripda Cavin Imanuel Nitbani sementara menjalani hukuman di Lapas Kupang. Kedua foto tersebut diberi tanda silang sebagai tanda bahwa yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri dan sudah kembali lagi menjadi masyarakat sipil.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK menyebutkan bahwa upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan punishment dan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.

Juga diberitahukan kepada personil Polres TTS bahwa PTDH bagi anggota Polri imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga bagi keluarga. "Saya menyampaikan harapan dan pesan kepada semua personil Polres TTS bahwa PTDH bagi kedua orang anggota Polri ini harus dijadikan pelajaran, karena sebagai personil polri pasti memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang cukup berat bilamana tidak patuh dan mangkir tugas dari kerja melakuan tindak pidana dan dianggap aatupun dinilai tidak layak dipertahankan pada dinas Polri pasti akan punishment mendapatkan PTDH," ujar mantan Kapolres Flores Timur ini.

Kepada kedua personil yang telah di PTDH, mantan Kapolsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota ini berpesan semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. "Walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri tetapi diharapkan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat," tandas mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota ini.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa juga menyampaikan bahwa kedua personil ini di PTDH karena Brigpol Dedi Rasi melakukan pelanggaran kode etik berupa meninggalkan tugas atau disersi sekitar 4 tahun. Sedangkan Bripda Cavin Nitbani melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pidana (asusila) dan sementara menjalani hukumam di Lapas Kupang.

“Berdasarkan Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Nomor:KEP/75/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada 2 personil tersebut tidak lagi status sebagai anggota Polri Polres TTS namun statusnya sekarang seagai masyarakat, ujar Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.

Upacara PTDH dipimpin Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, di halaman Mapolres TTS dan dihadiri PJU Polres TTS , seluruh Anggota Polres TTS. Sedangkan kedua personil yang di PTDH tidak dihadirkan namun ditampilkan foto kedua personil yang dipegang oleh anggota Provos Polres TTS.

FOLLOW US