• Nusa Tenggara Timur

Dibekuk Polisi, Warga Flotim Pembawa Narkoba Malah Mencoba Hilangkan Barang Bukti

Imanuel Lodja | Sabtu, 21/01/2023 18:36 WIB
Dibekuk Polisi, Warga Flotim Pembawa Narkoba Malah Mencoba Hilangkan Barang Bukti YGK, warga Webalun, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, saat diamankan anggota Direktorat Resnarkoba Polda NTT di Larantuka, Flotim, Sabtu (21/1/2023).

KATANTT.COM--YGK (46), warga Webalun, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur diamankan aparat Direktorat Resnarkoba Polda NTT. YGK diketahui memiliki narkoba jenis sabu-sabu. YGK ditangkap di depan kantor J & T di Ruko Lebau, Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

"Benar, YGK diamankan tim Ditresnarkoba Polda NTT di Kota Larantuka. Ia merupakan terduga pelaku tindak pidana narkoba," ujar Waka Polres Flores Timur, Kompol Ketut Saba saat dikonfirmasi Sabtu (21/1/2023).

Terduga pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas yang mengamankan. "Terduga pelaku sempat melawan petugas yang menangkapnya, namun warga yang kebetulan berada di sekitar pertokoan dekat lokasi penangkapan membantu petugas (mengamankan pelaku)," tambah mantan waka Polres Malaka ini.

Terduga pelaku pub berhasil diamankan aparat Ditresnarkoba Polda NTT. Mantan Kapolsek Oebobo, Polresta Kupang Kota ini menyebutkan pula kalau saat ditangkap terduga pelaku mencoba menghilangkan barang bukti. "Terduga pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara menginjak handphone miliknya," tandas mantan Kasat Lantas Polres Sumba Barat ini.

Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke kantor Polres Flores Timur untuk diinterogasi guna pengembangan kasus lebih lanjut. Selanjutnya pada Sabtu (21/1/2023), petugas Ditresnarkoba Polda NTT membawa terduga pelaku ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0.4 gram.

FOLLOW US