YGK (46), warga Webalun, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur diamankan aparat Direktorat Resnarkoba Polda NTT. YGK diketahui memiliki narkoba jenis sabu-sabu. YGK ditangkap di depan kantor J & T di Ruko Lebau, Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Penyidik Ditresnarkoba Polda NTT akhirnya menahan LL alias Nelson (24), warga Kampung Kamet, RT 12/RW 08, Desa Langir, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.