• Nasional

Ferdi Tanoni Tegaskan 40 Tahun UNCLOS Moment Bagi Indonesia Pertegas Status Pulau Pasir

Djemi Amnifu | Selasa, 03/01/2023 12:57 WIB
Ferdi Tanoni Tegaskan 40 Tahun UNCLOS Moment Bagi Indonesia Pertegas Status Pulau Pasir Ferdi Tanoni

KATANTT.COM--Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni menegaskan peringatan 40 tahun United Nation Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) 1982 menjadi moment penting bagi Indonesia untuk mempertegas soal status Pulau Pasir.

"Kami masyarakat adat di Laut Timor mendesak DPR-RI untuk segera melakukan pemetaan dasar laut secara teliti karena Indonesia memiliki ruang laut yang luas dimana terdapa wilayah tumpang tindih dengan negara tetangga Australia. Sehingga Indonesia perlu dan segera menetapkan batas maritm Indonesia yang benar sesuai Amanat UNCLOS 1982," tegas Ferdi Tanoni dalam pernyataan tertulis kepada KataNTT.com, Selasa (3/1/2023).

Mantan agen imigrasi Australia ini menjelaskan bahwa pada tahun 1957 Perdana Menteri Djuanda, Chaerul Saleh dan Mochtar Kusumaatmadja mendeklarasikan laut di antara pulau-pulau di Indonesia adalah bagian tak terpisahkan dari Indonesia yang kemudian dikenal dengan Deklarasi Djuanda.

"Atau dengan kata lain bahwa Deklarasi Djuanda 1957 merupakan roh United Nation Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) 1982," tandas Ferdi Tanoni.

Peraih penghargaan Nasional Untuk Keadilan Sipil (Civil Justice Award) 2013 dari Aliansi Pengacara Australia atas perjuangannya membela masyarakat kecil yang terkena dampak pencemaran minyak di Laut Timor ini kembali menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara pantai berhak atas ruang laut/batas landas kontinen lebih dari 200 mil dari garis pantai.

"Sehubungan dalam memperingati 40 tahun UNCLOS 1982, kami masyarakat adat di Laut Timor kembali menyuarakan kepada Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk segera hentikan berbagai kerja sama maritim dengan Australia, khususnya kerja sama penangkapan dan pelarangan terhadap nelayan tradisional Indonesia yang beraktivitas di Gugusan Pulau Pasir," tegas Ferdi Tanoni.

Selain itu, penulis buku Skandal laut Timor: Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta? ini kembali mendesak AK Jailani dari Kementerian Luar Neger RI agar segera mempertanggung jawabkan pernyataan-nya bahwa Pulau Pasir adalah milik Pemerintah Federal Australia.

"Tolong diingat dan dicatat bahwa Konvensi Hukum Laut PBB UNCLOS 1982 itu merupakan Roh dari Deklarasi Djuanda. Dan seharusnya sebagai bangsa Indonesia ini merasa bangga dan tidak dengan seenaknya saja membuat pernyataan yang ngawur," sergah Ferdi Tanoni.

Kemudian sambung Ketua YPTB, ditambah lagi dengan berbagai pelarangan, penangkapan, pemenjaraan dan denda yang diberikan oleh Pemerintah Federal Australia terhadap nelayan tradisional Indonesia yang beraktivitas di Gugusan Pulau Pasir.

"Kami masyarakat adat di Laut Timor ini merasakan betapa benci-nya Pemerintah Federal Australia yang ditambah dengan berbagai MoU dan lain sebagainya yang bukan merupakan perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia," pungkasnya.

FOLLOW US