• Nasional

Polres Rote Ndao Tetapkan Tiga ABK Tersangka Kasus Pengiriman Imigran Gelap

Imanuel Lodja | Jum'at, 16/12/2022 17:56 WIB
Polres Rote Ndao Tetapkan Tiga ABK Tersangka Kasus Pengiriman Imigran Gelap Inilah nakhoda Isro Pello bersama dua ABK Rayan Hidayat Gafur dan Aris Djawa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rote Ndao dalam kasus pengiriman 13 imigran asal Irak ke Australia.

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao menetapkan nahkoda dan dua ABK kapal sebagai tersangka dalam kasus diamankannya 13 warga negara asing asal Irak yang merupakan imigran gelap. Ke-13 WNA asal Irak ini hendak dibawa ke Australia.

Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH, SIK, MH, membenarkan saat dikonfirmasi Jumat (16/12/2022). "Tiga ABK sudah ditetapkan penyidik jadi tersangka," ujar Kapolres Rote Ndao. 

Ketiga ABK ini diamankan di Polres Rote Ndao sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ketiga ABK kapal yang diamankan yakni Isro Pello (29) selaku nahkoda kapal serta dua ABK masing-masing Aris Djawa (28) dan Rayan Hidayat Gafur (30) yang merupakan warga Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Terhadap 3 ABK dikenakan melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Para tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Terkait keberadaan 13 WNA asal Irak, I Nyoman Putra Sandita menyebutkan kalau para imigran ini diserahkan ke pihak imigrasi dan dibawa ke Kupang.

"Imigrasi sudah di Rote Ndao untuk persiapan 13 imigran dibawa ke kantor imigrasi Kupang setelah selesai pemeriksaan," tambah I Nyoman Putra Sandita.

Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita menyebutkan kalau 13 WNA asal Irak ini tidak memiliki dokumen. Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Irak yang merupakan imigran gelap diamankan polisi dari Polres Rote Ndao, Rabu (14/12/2022.

Kedatangan dan keberangkatan belasan imigran ini diduga difasilitasi oleh Hanafi Laduma, warga asal Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Namun Hanafi kabur pasca polisi mengamankan imigran ini di pantai Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Rote Ndao. Diperoleh informasi kalau para imigran ini menyewa kapal hingga puluhan juta rupiah.

Bahkan satu orang ABK dibayar Rp 50 juta untuk mengantar imigran ke wilayah Australia. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait informasi soal sponsor imigran dan biaya sewa kapal dan ongkos ABK. "Masih dilaksanakan penyidikan," tandas Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita.

Mereka diamankan di perairan laut Pantai Rote Selatan Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao. Imigran ini terdiri dari 8 orang pria dan lima orang perempuan. Dari jumlah ini terdapat pula anak-anak.

Ke-13 WNA yang diamankan yakni Mushin Hassan (56), Bnyat Khdhir (7), Mond Khdhir (9), Abdulbaqi Abdulbaqi Hasan (37), Dlsher Khder (35), Ahmed Sdeek Omar (22), Zherwan Hussen (23) Beston Mohamd Ali (42).

Sementara imigran perempuan yakni Ilham Haji (39), Renas Gohdar Ali (32), Anahi Abdulbaqi Abdulbaqi (3), Rezhan Talih (23) dan Limas Disher, balita berusia satu tahun.

Para imigran ini diangkut dengan kapal kayu bertuliskan `Rushani` warna putih. Warga melaporkan ke polisi di Polsek Rote Timur soal keberadaan kapal kayu yang membawa WNA asal Irak berangkat dari Australia menuju Indonesia dan melintasi perairan laut Pantai Rote Selatan.

FOLLOW US