• Nusa Tenggara Timur

Pakai BBM Subsidi untuk Industri, Pengusaha di Ende Diamankan Polisi

Imanuel Lodja | Senin, 12/12/2022 08:06 WIB
Pakai BBM Subsidi untuk Industri, Pengusaha di Ende Diamankan Polisi Barang bukti, BBM subsidi dalam jerigen dengan tersangka yang diamankan jajaran Polres Ende, Jumat (9/12/2022).


KATANTT.COM--Jajaran Polres Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur bersikap tegas terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Akhir pekan lalu, Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, dan jajarannya mengamankan seorang pengusaha di Kabupaten Ende.

Polisi mengamankan YT alias Yoris (45) sesuai laporan polisi nomor LP/A/247/XII/2022/SPKT/Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 9 Desember 2022 dan ditindak lanjuti dengan SP.SIDIK/389/XII/2022/Reskrim tanggal 9 Desember 2022.

Selain mengamankan Yoris, polisi juga mengamankan barang bukti ratusan liter BBM bersubsidi dan alat berat jenis eksavator. Pekan lalu, sekitar pukul 14.30 wita, tersangka Yoris melakukan pengisian BBM jenis biosolar bersubsidi di SPBU Ndao Kabupaten Ende.

Saat itu tersangka mengisi sebanyak 18 jerigen ukuran masing-masing 30 liter atau sebanyak 540 liter dengan harga sebesar Rp 3.672.000.

Kemudian BBM tersebut diangkut menggunakan mobil pickup nomor polisi EB 8836 AM menuju tempat proyek pekerjaan pembangunan jalan antar desa dan antar kecamatan di Dusun Maurongga, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

"Proyek pembangunan jalan antar desa dan antar kecamatan ini dikerjakan oleh tersangka YT alias Yoris," tandas Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman saat dikonfirmasi Senin (12/12/2022).

BBM tersebut rupanya dipergunakan tersangka Yoris untuk bahan bakar satu unit alat eksavator pada saat dilakukannya pengerjaan paket pembangunan jalan. "Tersangka ingin mengambil keuntungan dengan membeli BBM subsidi yang dinilainya lebih murah dari BBM industri dan digunakan untuk kegiatan proyek," ujar mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Polisi pun langsung mengamankan tersangka Yoris di Polres Ende guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ikut diamankan barang bukti 16 buah jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter warna biru dengan kondisi kosong. Dua buah jerigen berkapasitas masing-masing 30 Liter berisi BBM subsidi jenis bio solar. Satu lembar terpal warna biru.

Polisi juga mengamankan satu unit alat berat ekskavator warna kuning-hitam merk Hyundai tipe HX 210S serta satu buah kunci alat berat eksavator warna hitam silver dengan gantungan kunci berwarna hijau.

Selain itu diamankan pula satu unit mobil pick up merk suzuki warna abu-abu metalik nomor polisi EB 8836 AM nomor rangka MHYESL415KJ705814 dan nomor mesin G15AID1145162.

Selanjutnya diamankan juga satu lembar STNK atas nama Damianus Toma dengan nomor STNK 17357433.B dan satu buah kunci mobil pick up merk Suzuki warna hitam.

Dalam kaitan dengan penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Ende telah memeriksa tiga orang saksi masing-masing satu orang anggota Polri dan dua orang masyarakat sipil.

Terhadap tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 pasal 40 ayat 9 pasal 55 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman.

Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari ke depan di sel Polres Ende.

Kasatreskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman juga menghimbau kepada para pelaku usaha agar komitmen menggunakan BBM non subsidi.  "Agar BBM subsidi pemerintah tepat sasaran maka kami pihak polres Ende akan terus mengawal program pemerinta terkait dengan penggunaan BBM subsidi tepat sasaran," tegas mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.

FOLLOW US